SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum bisa memproses pencairan dana bantuan bagi dua partai politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat periode 2009-2014.

“Bantuan partai politik itu diberikan setelah laporan pertanggungjawaban [LPJ] penggunaan dana diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan [BPK], namun masih ada dua parpol yang belum mengumpulkan LPJ tahun 2013,” kata Kepala Kantor Kesbangpol Bantul Sumasriyana, Minggu (26/10/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut dia, dua parpol yang belum menyerahkan LPJ bantuan dana parpol 2013 ke instansinya itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).

Sedangkan tujuh parpol yang telah menyerahkan LPJ 2013, antara lain Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Sebelumnya, kami menghendaki proses pencairannya bisa dilakukan bersama kepada semua parpol, hanya saja sampai ada pemeriksaan BPK beberapa waktu lalu, hanya ada tujuh parpol yang sudah menyerahkan LPJ,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, bantuan parpol bagi tujuh parpol pada tahap akhir di tahun 2014 bisa segera dicairkan, sementara bagi dua parpol pencairannya menunggu hasil pemeriksaan BPK, setelah parpol yang bersangkutan menyusun dan menyerahkan LPJ.

“Untuk yang tujuh parpol saya bisa tandatangani dan proses pencairannya bisa didahulukan, sementara yang dua parpol masih harus diperiksa BPK LPJ-nya. Kami juga sudah minta surat ke BPK, agar nanti ada pemeriksaan LPJ,” kata Sumasriyana.

Pihaknya mengakui belum mengetahui alasan dua parpol belum menyerahkan LPJ penggunaan bantuan 2013, hanya saja sesuai kewenangan pihaknya hanya menerima laporan sebelum diperiksa BPK, sehingga jika LPJ tidak diserahkan maka terancam tidak mendapat bantun.

“Kewenangan untuk memeriksa LPJ juga BPK, jadi kalau tidak ada rekomendasi dari BPK kami tidak bisa mencairkan, kami harus berhati-hati agar tidak dipermasalahkan di kemudian hari,” katanya.

Ia mengatakan bantuan parpol yang berasal dari APBD Bantul tersebut diberikan sesuai dengan perolehan suara partai, yakni sebesar Rp1.927 per suara. Adapun total bantuan untuk sembilan parpol yang punya wakil rakyat periode 2009-2014 sebesar Rp452 juta per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya