Jogja
Senin, 9 Januari 2017 - 00:40 WIB

BANTUAN PEMERINTAH : Pemkot Jogja Kaji Parameter Bantuan Warga Miskin

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kesenjangan kemakmuran. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Sejumlah parameter dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja tengah mengkaji ulang parameter pendataan warga miskin yang berhak mendapat bantuan melalui kartu menuju sejahtera (KMS). Karena sejumlah parameter dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Advertisement

“Parameter KMS baru ini belum bisa kami sampaikan, nanti akan kami serahkan ke walikota definitif,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Jogja, Hadi Muhtar, saat dihubungi Minggu (8/1/2017).

Hadi mengatakan paramater KMS saat ini masih menggunakan SK Walikota Nomor 244/Kep/2012. Dalam keputusan tersebut terdapat tujuh aspek penilaian yang meliputi pendapatan dan aset, papan, pangan, sandang, kendaraan, pendidikan dan sosial.

Dari tujuh aspek tersebut kemudian ditetapkan 17 parameter penilaian. Penilaian calon pemegang KMS di antaranya suami istreri tidak bekerja, penghasilan dibawah Rp300.000 dalam sebulan, makan kurang dari tiga kali sehari, tidak memiliki tempat tinggal atau tempat tinggal tidak layak, dan memiliki tanggungan anak sekolah.

Advertisement

Menurut Hadi, parameter yang ditetapkan lima tahun itu sudah banyak berubah. Terbukti dari 5.520 kepala keluarga (KK) usulan baru RT RW penerima KMS tahun ini, sekitar 2. 000an KK tidak memenuhi persyaratan. Total penerima KMS yang sudah ditetapkan tahun ini 18.651 KK.

Selain berubah karena ekonomi warga yang meningkat, kata, Hadi, juga ada beberapa yang dimanfaatkan hanya mengejar kuota sekolah favorit. Selama ini memang sekolah-sekolah negeri pavorit di Jogja menyediakan kuota bagi siswa pemegang KMS tanpa harus bersaing melalui nilai, “Semisal di sekolah favorit yang harusnya masuk nilai sembilan, dengan KMS nilai tujuh sudah bisa,” kata Hadi.

Ia mengaku tidak menutup mata adanya masukan masyarakat bahwa ada keluarga mampu masuk KMS. Terkadang ada siswa mampu dimasukkan dalam KK pemegang KMS. Karena itu parameter KMS soal pendidikan pun perlu dibatasi maksimal sampai anak dan cucu.

Advertisement

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Agung Damar Kusumandaru mengatakan komisinya sudah banyak menerima aduan soal KMS yang tidak tepat sasaran, terutama saat penerimaan siswa baru. Pihaknya juga sudah meminta Dinas Sosial untuk memperketat proses verifikasi data pemegang KMS.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif