SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja telah melakukan verifikasi data 105.632 warga yang tercatat sebagai penerima bantuan iur (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

 

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja telah melakukan verifikasi data 105.632 warga yang tercatat sebagai penerima bantuan (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Kementerian Sosial. Namun hasil verifikasi sebanyak 13.993 jiwa di antaranya tidak ditemukan.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja Hadi Muhtar mengatakan ke-13.993 jiwa calon peserta PBI JKN tidak ditemukan dengan berbagai sebab, di antaranya sudah meninggal dunia sebanyak 3.006 jiwa, tempat tinggal sudah pindah ke luar Jogja sebanyak 6.552 jiwa, dan peserta sudah ganti status penjaminan mandiri karena sudah dijamin Badan penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) sebanyak 1.564 jiwa, dan sisanya terjadi duplikat nama penerima bantuan.

“Kami sudah mengusulkan agar ada pergantian data peserta PBI JKN yang sudah tidak ditemukan,” kata Hadi Rabu (10/2)

PBI JKN merupakan program Kementrian Sosial yang menjamin iuran JKN khusus bagi warga yang tidak mampu. Kewajiban iuran biaya kesehatan yang dibayar tiap bulan akan ditanggung oleh pemerintah.

Hadi mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan data penerima bantuan yang sudah tidak ditemukan sesuai dengan data karena kuota peserta PBI JKN semuanya ditentukan oleh pemerintah pusat, mulai dari nama dan alamat tempat tinggal atau by name by adress.

Ia mengungkapkan, usulan pergantian data PBI JKN diperioritaskan bagi warga miskin pemegang kartu enuju sejahtera (KMS), dan sebagian adalah yang masih keluarga dengan peserta PBI JKN yang sudah tidak ditemukan. “Pekan depan kami akan ke Jakarta [terkat penggantian data PBI JKN],” ujar Hadi.

Hadi mengatakan meski ada warga jogja yang tidak terdata dalam program PBI JKN, bukan berarti tidak mendapat jaminan kesehatan, karena Pemerintah Kota Jogja juga memberlakukan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya