Jogja
Jumat, 22 Januari 2016 - 07:55 WIB

BANTUAN SOSIAL JOGJA : Terbentur Biaya & Waktu, Kelompok Tani Kesulitan Urus Badan Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Staf Sarana dan Prasarana Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian DIY mengecek 13 traktor yang diparkir di halaman Dinas Pertanian DIY di Jalan Gondosuli, Jogja, Kamis (21/1/2016). Ada 13 traktor dan 9 pompa air bantuan untuk kelompok tani yang belum bisa disalurkan karena terganjal aturan penerima bantuan harus berbadan hukum. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Bantuan sosial Jogja berupa traktor belum dapat diakses.

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 13 traktor merek Quick G3000 Zeva berwarna orange terparkir di halaman Dinas Pertanian DIY. Traktor tersebut lengkap dengan garu, pembajak, dan dua set roda besi dan roda dari ban dari masing-masing traktor. Demikian juga 9 pompa air masih tertumpuk di tempat parkir.

Advertisement

Salah satu staf Seksi Sarana dan Prasarana, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pertanian DIY, Haryanta mengaku telah berkomunikasi dengan semua kelompok calon penerima hibah untuk mengurus akta notaris. Namun sebagian besar kelompok tani belum sanggup karena untuk mengurus badan hukum diperlukan biaya dan waktu.

Padahal, kata dia, para petani yang akan menerima bantuan tersebut sudah diberikan pelatihan dan bimbingan cara mengoperasionalkan traktor sebelum pengadaan sarana pertanian itu dimasukkan dalam APBD 2015.

Haryanto mengungkapkan, saat pengadaan belum ada aturan yang mewajibkan penerima bantuan harus berbadan hukum.

Advertisement

“Sekarang sudah ada aturan badan hukum, kami tidak berani mengambil resiko dengan membagikan traktor tanpa bukti akta notaris dari semua kelompok tani,” ujarnya, Kamis (21/1/2016)

Menurutnya, semua kelompok tani sudah memahami persoalan tersebut, dan beberapa kelompok tani juga akan mengurus badan hukum. Saat ini, kata Haryanto, baru ada satu kelompok tani yang sudah selesai mengurus badan hukum, yakni kelompok tani Taruna Pondok II dari Widodomartani, Ngemplak, Sleman. Selebihnya belum.

Ketentuan tentang penerima bantuan harus berbadan hukum tertuang dalam Pasal 298 ayat 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam pasal tersebut berbunyi dana hibah dan bantuan sosial dapat diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat (ormas) yang berbadan hukum.

Advertisement

Aturan tersebut sempat membuat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bingung karena banyak bantuan hibah dan bansos yang sudah masuk APBD 2015. Mereka tidak berani memberikan bantuan karena takut menjadi temuan hukum.

Dalam polemik pasal tersebut Kemendagri mengeluarkan SE bernomor  900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat 5 Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. SE tersebut dianggap sebagai jalan keluar agar hibah bansos bisa tersalurkan. Namun sebagian menganggap SE statusnya dibawah undang-undang sehingga SKPD tidak berani menyalurkan hibah kepada kelompok masyarakat yang belum memiliki badan hukum.

Salah satu calon penerima hibah pompa air dari Dinas Pertanian DIY adalah kelompok tani KT Ngudi Sampurno di Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Ketua KT Ngudi Sampurno, Suwandi mengaku malah tidak mengetahui jika dirinya harus mengurus akta notaris. Kelompoknya memang mengajukan proposal bantuan pompa air pada awal 2015, namun hingga kini belum ada kabar pompa yang dimintanya.

“Kalau harus ngurus badan hukum, kami akan bicarakan dengan pengurus lainnya untuk mengurus badan hukum.” ujar Suwandi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif