SOLOPOS.COM - Staf Sarana dan Prasarana Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian DIY mengecek 13 traktor yang diparkir di halaman Dinas Pertanian DIY di Jalan Gondosuli, Jogja, Kamis (21/1/2016). Ada 13 traktor dan 9 pompa air bantuan untuk kelompok tani yang belum bisa disalurkan karena terganjal aturan penerima bantuan harus berbadan hukum. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Bantuan sosial Jogja untuk hibah traktor belum juga dapat dimanfaatkan.

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 13 traktor dan sembilan pompa air seharga Rp420 juta mangkrak di Dinas Pertanian DIY. Sarana pertanian bantuan untuk kelompok tani itu belum bisa disalurkan dengan alasan penerima bantuan belum berbadan hukum.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Semua taktor merek Quick G3000 Zeva berwarna orange terparkir di halaman Dinas Pertanian. Traktor tersebut lengkap dengan garu, pembajak, dan dua set roda besi dan roda dari ban dari masing-masing traktor. Demikian juga 9 pompa air masih tertumpuk di tempat parkir.

Salah satu staf Seksi Sarana dan Prasarana, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pertanian DIY, Haryanta mengakui traktor tersebut belum bisa diberikan ke petani.

“Karena terganjal aturan bahwa semua penerima bantuan harus berbadan hukum,” kata di Dinas Pertanian, Jalan Gondosuli, Jogja, Kamis (21/1/2016).

Menurut Haryanto semua traktor dan pompa air itu merupakan belanja hibah melalui APBD 2015 lalu sebesar Rp420 juta. Pengadaan traktor dilakukan tepatnya pada November tahun lalu. Sampai saat ini sudah hampir tiga bulan traktor dan pompa air di kantornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya