Bantuan sosial Jogja untuk hibah traktor belum juga dapat dimanfaatkan.
Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 13 traktor dan sembilan pompa air seharga Rp420 juta mangkrak di Dinas Pertanian DIY. Sarana pertanian bantuan untuk kelompok tani itu belum bisa disalurkan dengan alasan penerima bantuan belum berbadan hukum.
Semua taktor merek Quick G3000 Zeva berwarna orange terparkir di halaman Dinas Pertanian. Traktor tersebut lengkap dengan garu, pembajak, dan dua set roda besi dan roda dari ban dari masing-masing traktor. Demikian juga 9 pompa air masih tertumpuk di tempat parkir.
Salah satu staf Seksi Sarana dan Prasarana, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pertanian DIY, Haryanta mengakui traktor tersebut belum bisa diberikan ke petani.
“Karena terganjal aturan bahwa semua penerima bantuan harus berbadan hukum,” kata di Dinas Pertanian, Jalan Gondosuli, Jogja, Kamis (21/1/2016).
Menurut Haryanto semua traktor dan pompa air itu merupakan belanja hibah melalui APBD 2015 lalu sebesar Rp420 juta. Pengadaan traktor dilakukan tepatnya pada November tahun lalu. Sampai saat ini sudah hampir tiga bulan traktor dan pompa air di kantornya.