SOLOPOS.COM - ilustrasi parkir (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul telah mengatur dan memberlakukan retribusi dari usaha parkir kendaraan bermotor dan mobil di sebanyak 42 titik tepi jalan umum di daerah ini.

“Titik-titik parkir jalan umum yang diatur itu tersebar di seluruh 17 kecamatan se Bantul, dan sekitar 40 persennya terdapat di komplek pasar tradisional Bantul,” kata Bendahara Penerima Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul, Sugeng Suhana, Senin (28/10/2013).

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Menurut dia, pengaturan parkir itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum bahwa parkir kendaraan dari setiap kegiatan usaha di wilayah itu menggunakan fasilitas pemerintah atau tepi jalan.

Berkaitan dengan hal itu, lanjut dia pihaknya juga telah memberikan izin kepada petugas parkir di titik yang telah diatur tersebut, termasuk besaran tarif parkir misalnya kendaraan roda dua Rp500 dan mobil Rp1.000 sekali parkir.

“Dari seluruh titik parkir tepi jalan umum kami mentargetkan retribusi parkir tahun ini sebesar Rp18 juta, namun hingga Minggu [27/10/2013] sudah terealisasi sekitar 78 persen atau telah disetorkan sebesar Rp14 juta,” katanya.

Ia mengatakan, dari setiap titik parkir dalam menyetorkan retribusi ke kas daerah berbeda tergantung ramainya usaha parkir itu, dan tercatat terendah sebesar Rp20 ribu per bulan, sementara terbesar Rp125 ribu per bulan.

“Kebetulan mulai pertengahan tahun ini untuk di komplek pasar Bantul ada penurunan retribusi parkir yang disetor, karena sedang ada renovasi fisik pasar, dan setidaknya ada tujuh petugas parkir untuk sementara lahannya tergusur pembangunan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya