SOLOPOS.COM - Ilustrasi ruang karaoke (JIBI/Solopos/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL-Pemkab Bantul memastikan bisnis karaoke di wilayah ini tidak diharamkan. Kendati puluhan bisnis karaoke di wilayah ini ditutup.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Kandiawan menyatakan, bisnis karaoke tidak dilarang di Bantul asal memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Sejumlah syarat tersebut antara lain, karaoke tidak boleh menjadi tempat prostitusi terselubung, dilarang menjual minuman keras, rumah karaoke juga tidak boleh menyediakan kamar atau sekat-sekat di dalamnya.

“Sebenarnya enggak diharamkan, hanya kami melarang ada prostitusi terselubung. Sama seperti bisnis salon dan spa, tidak dilarang asal tidak jadi salon plus-plus,” kata Kandiawan, Kamis (8/5/2014).

Bila sejumlah syarat itu dilanggar, petugas, kata dia, dapat menutup paksa karaoke tersebut. Penutupan paling anyar dilakukan aparat Satpol PP di Karaoke Oma yang terletak di kompleks Ruko perempatan Bakulan.

“Kami sudah tutup karaoke di Bakulan itu karena kami temukan banyak sekat-sekat di dalamnya. Kami minta bongkar kalau mau tetap beroperasi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya