Jogja
Senin, 3 Oktober 2011 - 16:59 WIB

Bantul tanggung piutang PBB Rp22 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Bantul hingga 2010 mencapai Rp22 miliar. Seiring dengan adanya pengalihan pajak tersebut ke daerah, piutang wajib pajak itu nantinya menjadi tanggungan Pemkab Bantul.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bantul, Trisna Manurung dalam rapat panitia khusus pembentukan peraturan daerah tentang penarikan PBB oleh daerah, Senin (3/10).

Advertisement

“Rp22 miliar itu akumulasi dari tahun 1998 sampai 2010. Tiap tahunnya, besar tunggakan mencapai Rp4-5 miliar. Sedangkan, hingga jatuh tempo 30 September lalu, wajib pajak yang kemudian membayar belum dapat laporan,” ungkap Trisna.

Namun dia mengaku belum mendapatkan laporan detail dari pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantul. Rencananya untuk memperjelas, pihak KPP Pratama akan diundang dalam rapat pansus hari ini, Selasa (4/10).

Pemkab perlu mendapatkan validasi data wajib pajak sebelum nantinya pajak tersebut dialihkan kewenangannya ke pusat. Dia menduga ada ketidakcocokan wajib pajak dengan SPT seperti halnya dalam kasus ahli waris.

Advertisement

“Bisa jadi ada wajib pajak yang tidak bertuan. Semisal ada pemilik yang telah meninggal dan membagikan tanah dan bangunannya kepada ahli warisnya, tapi SPT induk (pemilik semula) juga masih diterbitkan,” jelasnya.

Ketua Pansus Yudha Prathesissianta Wibowo mengatakan, pengalihan PBB tersebut berdasarkan Undang- undang No28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Dalam undang-undang yang berlaku per 1 Januari itu, salah satunya mengatur dialihkannya PBB khusus sektor perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak daerah.(Harian Jogja/Andreas Tri Pamungkas)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif