SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan di atas tanah kas desa di Mgauwoharjo, Depok, Sleman. (Istimewa/Harian Jogja)

Solopos.com, JOGJA — Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta merevisi Peraturan Gubernur No. 34/2017 tentang pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Aturan ini direvisi karena melihat banyaknya tanah kas desa di Sleman yang disalahgunakan.

Dalam beleid atau kebijakan yang baru, kalurahan wajib mengalokasikan tanah kas desa untuk warga miskin. Proses revisi Pergub tersebut kini sedang dibahas dan diperkirakan selesai dua bulan lagi.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, mengatakan aturan yang kini berlaku yaitu Pergub DIY No. 34/2017 belum mengatur pemanfaatan tanah kas desa bagi warga miskin.

“Di dalam Pergub No. 34/2017 belum ada pengaturan penggunaan tanah kas desa untuk masyarakat miskin. Nanti dalam perubahan ada pengaturan di dalam pasalnya diatur secara jelas untuk masyarakat miskin,” katanya, Senin (8/5/2023).

Menurut dia, dalam aturan perubahan tersebut akan diatur kewajiban tiap kalurahan untuk mengalokasikan sebagian tanah kas desa untuk warga miskin. Begitu pula terkait dengan persentasenya.

“Saya belum sampaikan, persentasenya berapa belum selesai. Namun akan ada alokasinya,” katanya.

Aturan anyar itu diharapkan mampu membuat tanah kas desa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat miskin di tiap kalurahan.

“Mau enggak mau kelurahan menyediakan tanah kas desa untuk masyarakat miskin, sehingga diharapkan masyarakat desanya lebih sejahtera,” katanya.

Bayu memperkirakan aturan perubahan tersebut akan selesai dalam waktu paling lambat dua bulan.

“Secepatnya [penyelesaian pembahasan perubahan Pergub DIY No.34/2017]. Tinggal finishing ya satu [hingga] dua pertemuan selesai,” katanya.

Adi Bayu Kristanto mengatakan perubahan Pergub No.34/2017 diubah berdasarkan evaluasi terhadap pemanfaatan tanah kas desa. Maraknya penyalahgunaan dan pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin membuat pengawasan terhadap tanah tersebut perlu ditingkatkan.

“Perubahan aturan ini bagian dari evaluasi untuk lebih memperketat pengawasan pemanfaatan tanah kas desa baik,” katanya.

Dalam perubahan Pergub No.34/2017 kewenangan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tidak hanya ada di Dispetaru DIY, seperti aturan yang saat ini berlaku, tetapi juga melibatkan pula Biro Hukum Setda DIY, Satpol PP DIY, dan pemerintah kelurahan.

“Pemerintah kalurahan seharusnya mengawasi, karena yang tahu persis di daerahnya kan lurah. Jadi lurah harus lebih proaktif dan lebih tahu, deteksi dininya di pemerintah kalurahan,” katanya.

Adapun sanksi bagi penyalahgunaan atau pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin tidak ada perubahan.

“Sanksi tetap ada, seperti Pergub No.34/2017 nanti ada pencabutan izin, peringatan [teguran tertulis] pertama, kedua, dan ketiga, Kalau tanpa izin nanti langsung diproses hukum,” katanya.

Penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa oleh pengembang perumahan terungkap beberapa waktu lalu. Satu direktur perusahaan properti yang ditahan karena diduga menggunakan tanah kas desa tanpa izin untuk hunian.

Sejumlah kalurahan mengaku tidak tahu pengembang menyalahgunakan tanah kas desa di wilayahnya. Sebab, di awal perizinan tanah kas desa tidak dimanfaatkan untuk hunian.

Lurah Maguwoharjo, Depok, Sleman, Kasidi, menjelaskan di kalurahannya ada dua pembangunan perumahan yang bermasalah karena berada di atas tanah kas desa, yakni di Padukuhan Jenengan dan Pugeran, yang telah dimulai sejak pertengahan 2022 lalu.

Ia mengatakan pengembang melanggar perjanjian lantaran belum mengantongi izin dari Gubernur DIY tetapi sudah mulai membangun perumahan. Kalurahan, menurut Kasidi, juga sudah melayangkan surat peringatan kepada pengembang sebanyak tiga kali. “Terakhir pada November 2022 lalu,” ujarnya, Senin.

Di kedua lokasi tersebut, tanah yang disewa oleh pengembang seluas 6,4 hektare. Saat ini, telah dibangun 15 rumah di tanah kas desa Padukuhan Jenengan dan 35 rumah di tanah kas desa Padukuhan Pugeran. “Sudah ada yang ditempati,” ungkapnya.

Saat disinggung soal kabar adanya 90 lokasi dengan kasus serupa di Maguwoharjo, dia mengaku tidak tahu secara pasti. Ia mengaku baru menjabat lurah selama setahun belakangan. Meski begitu, yang ia tahu adalah total luas tanah kas desa di seluruh Maguwoharjo sekitar hampir 200 hektare.

Kepala Dusun Jenengan, Kalurahan Maguwo, Kapanewon Depok, Jamadi, menambahkan selain tanpa izin Gubernur DIY, pengembang juga mengelabui warga karena saat sosialisasi menyebutkan akan membangun kawasan wisata edukasi, bukan perumahan. “Awalnya kami setuju,” kata dia.

Saat mengetahui alat berat masuk padahal izin dari Gubernur DIY belum terbit, ia langsung melaporkannya ke kalurahan. Hal itu terjadi pada Juni 2022 lalu, yang ditindaklanjuti dengan pemberian surat peringatan kepada pengembang.



Hingga surat peringatan ketiga dilayangkan, proses pembangunan tetap terus berlanjut. Pembangunan baru berhenti setelah adanya penyegelan dari Satpol PP DIY awal Mei ini.

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, mengatakan kasus serupa juga terjadi di wilayahnya. Dia mengungkapkan ada satu blok tanah kas desa di Padukuhan Nologaten yang dibangun perumahan. “Saat ini prosesnya di Kejati [Kejaksaan Tinggi DIY],” katanya.

Selagi menunggu proses hukum di Kejati DIY, pembangunan perumahan itu dihentikan. Adapun izin yang diajukan dari pengembang adalah rumah singgah hijau yang kemudian akan disewakan kepada konsumen.

Ia mengaku kalurahan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin untuk kegiatan usaha tersebut dan langsung menyerahkannya ke Gubernur DIY. “Kalurahan tidak memiliki kewenangan, yang berhak menyewakan gubernur,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Imbas Maraknya Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Peraturan Gubernur DIY Direvisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya