SOLOPOS.COM - Sejumlah wisatawan menaiki perahu untuk menikmati keindahan alam di sekitar Laguna Pantai Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Sabtu (9/7/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan dirinya tetap menarget Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) dapat disahkan menjadi peraturan daerah (Perda)

Harianjogja.com, KULONPROGO– Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan dirinya tetap menarget Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) dapat disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada 2018.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Total ada 18 Perda terkait Tata Ruang harus diselesaikan, dan ada Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) milik 12 kecamatan harus dibahas secara maraton. Tiga di antaranya, mendesak untuk segera dibahas, yaitu RDTR Kecamatan Temon, Wates, Sentolo.

Ia tidak memungkiri, bahwa pembahasan 18 Raperda tersebut membutuhkan banyak waktu dan tenaga.

“Banyak sekali investor yang  datang untuk membangun kampus, pusat perbelanjaan, hotel, pusat konvensi. Kalau belum memiliki RDTR, bagaimana kami menanggapi keinginan mereka,” ungkapnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Akhid Nuryati mengatakan, Raperda RTRW merupakan Raperda yang memiliki bobot lebih berat, dibanding dengan Raperda lainnya.

Adanya kemungkinan keterlambatan pengesahan Perda tersebut, dikarenakan adanya banyak kebutuhan yang harus dilakukan. Misalnya saja pertimbangan, pencermatan dan studi yang lebih mendalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya