Jogja
Kamis, 6 Mei 2021 - 13:41 WIB

Banyak Kejanggalan, JPW Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Satai Beracun Sianida

Jumali-harian Jogja  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Nani Aprilliani Nurjaman, 25, memakai daster di tahanan viral di media sosial. (istimewa/detik.com)

Solopos.com, BANTUL -- Jogja Police Watch (JPW) menilai banyak kejanggalan yang diungkapkan oleh kepolisian terkait kasus satai beracun di Bantul. Oleh karena itu, JPW meminta kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengungkapkan kejanggalan pertama terlihat dari pekerjaan Tomy. Polisi menyebut pekerjaan Tomy adalah ASN, dan tidak menyebut pekerjaan Tomy adalah anggota Polri berpangkat Aiptu.

Advertisement

"Yang kedua, pemeriksaan Tomy tak dimasukkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Ini akan jadi cacat hukum dan hanya dianggap sebagai obrolan biasa," kata Kamba, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Kasatreskrim Bantul Tutupi Identitas Pengacara Tersangka Kasus Satai Beracun, Peradi Mengecam

Advertisement

Baca Juga: Kasatreskrim Bantul Tutupi Identitas Pengacara Tersangka Kasus Satai Beracun, Peradi Mengecam

Kejanggalan berikutnya terlihat saat konferensi pers pelaku kasus satai beracun sianida dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman. Polisi tidak memberikan waktu untuk Nani berbicara kepada awak media. Padahal, di beberapa kasus lainnya, Polres Bantul memberikan kesempatan tersangka untuk berbicara kepada awak media.

"Selain itu, penasihat hukum tersangka juga belum terpublikasi," papar Kamba.

Advertisement

Baca Juga: Kompolnas Desak Propam Polda DIY Selidiki Hubungan Aiptu Tomy dan Nani Si Pemberi Satai Sianida

Hanya Inisial

Sebelumnya, Keputusan Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, yang tidak menyebutkan secara jelas identitas pengacara dari Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus satai beracun dikecam Peradi Bantul. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bantul menilai keputusan menginisial untuk pengacara Nani adalah menyalahi etika.

Ngadi hanya menyebut pengacara Nani dengan inisial A. "Harusnya secara etika disebutkan namanya. Masak mereka hanya nyebutkan inisial. Kalau tersangka disebutkan inisial ya enggak papa," kata Ketua Peradi Bantul, Jayaputra Arsyad, Kamis.

Advertisement

Menurut Jayaputra, sampai saat ini juga belum mengetahui siapa A yang disebut sebagai pengacara Nani. Sebab, sampai kini belum ada informasi dari anggotanya mengenai siapa yang menjadi pengacara Nani.

Baca Juga; Polres Bantul Kesulitan Buru Pria yang Sarankan Nani Racuni Tomy

"Kalau yang atas nama pelapor ada [pengacara dari Bandiman, ayah dari korban Satai Beracun]. Tapi untuk atas nama terlapor [pengacara Nani] saya belum mengetahui," paparnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif