Jogja
Selasa, 20 Februari 2018 - 16:20 WIB

Banyak Kendaraan di Jalan Parangtritis Membawa Muatan Melebihi Batas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah kendaraan muatan terjaring razia gabungan yang digelar di jl. Parangtritis, Sewon, Bantul akibat kelebihan muatan, Selasa (20/1/2018). (Harian Jogja/ Sekar Langit Nariswari)

Puluhan kendaraan angkutan terjaring razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan DIY dan Dirlantas Polda DIY di ruas jalan Parangtritis

Harianjogja.com, BANTUL-Puluhan kendaraan angkutan terjaring razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan DIY dan Dirlantas Polda DIY di ruas jalan Parangtritis, Sewon, Bantul pada Selasa (20/2/2018).

Advertisement

Pelanggaran yang paling mendominasi berupa kelebihan muatan dan masa berlaku KIR yang sudah melewati batas waktu.

Razia digelar selama dua jam di salah satu ruas jalan utama di Bantul itu bagi kendaraan yang melintas dari selatan ke utara. Lokasi tersebut dipilih karena arus kendaraan yang cukup tinggi di titik tersebut baik kendaraan pribadi, kendaraan barang maupun angkutan umum.

Erwin Istiyawan, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub DIY yang memimpin operasi ini mengatakan ini merupakan kegiatan pengawasan rutin terhadap angkutan barang dan orang.

Advertisement

“Hanya saja kali ini kita fokus ya barang meskipun juga tadi ada kendaraan pribadi,” katanya ditemui di sela-sela operasi.

Ia menjelaskan memang ada kecenderungan kendaraan angkutan membawa muatan melebihi kapasitas dan volume yang seharusnya. Selain itu, masih ditemukan pengendara yang tidak memiliki surat kelengkapan berkendara.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan yang kelebihan muatan umumnya berupa pikap pengangkut kebutuhan pokok dan truk pasir. Dalam 10 menit pertama operasi, sudah ada setidaknya 23 kendaraan angkutan yang terpaksa menepi karena kedapatan melebihi kapasitas.

Advertisement

Selain kelebihan muatan, ada pula sebagian truk pasir yang melakukan penambahan dimensi pada bagian baknya. Pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi kemudian diproses oleh petugas kepolisian yang hadir di lokasi sedangkan yang bermasalah dengan muatan kendaraan dengan petugas Dishub.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif