SOLOPOS.COM - Ilustrasi kosmetik ilegal (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Tren belanja online, kosmetik dan obat ilegal makin marak

Harianjogja.com, SLEMAN–Meningkatnya tren belanja online berdampak pada banyaknya kosmetik dan obat tak berizin yang masuk ke Indonesia. Sebagian besar barang yang tak boleh diimpor secara perorangan ini dikirim dari Cina.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Sucipto, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B DIY mengatakan jumlah barang impor yang kedapatan tak memiliki izin semakin meningkat beberapa waktu belakangan. “Dengan pembelian online banyak hal seperti ini, jumlahnya tidak seberapa tapi kasusnya sering dan selalu ada,” katanya kepada Harianjogja.com, Sabtu (8/12/2017).

Ia juga menilai hal ini akan semakin meningkat karena masyarakat masih kurang paham mengenai impor terkait kedua jenis barang ini. Ada beberapa jenis barang, tambah Sucipto, yang tidak diperbolehkan diimpor secara perorangan dengan berbagai pertimbangan dari pemerintah.

Karena itu, masyarakat diminta berkonsultasi terlebih dahulu ke instansi yang berwenang jika ingin mengirim barang dari luar negeri ke Indonesia, khususnya obat-obatan dan kosmetik.

Dalam beberapa kasus, ia juga menjelaskan pihak bea cukai kerap bersitegang dengan penerima barang mempersoalkan hal ini. “Alasannya sakit parah lah, perlu obat yang dikirim dari Cina ini tapi kan aturannya memang seperti itu,” tambahnya. Diperkirakan hal ini masih akan berlanjut sejalan dengan semakin maraknya sistem belanja online. Karena itu, masih dibutuhkan sosialiasi soal regulasi ini kepada masyarakat khususnya melalui koran, radio, dan pamflet.

Selain Cina, Amerika Serikat juga menjadi negara kedua yang menjadi sumber pengiriman barang tersebut. Sucipto memperkirakan Cina masih menjadi sumber utama karena seringkali harga yang ditawarkan jauh lebih murah dan tingkat perdagangannya yang relatif tinggi.

Satiman, Manajer Pos Internasional Kantor Sentral Pengolahan Pos DIY menerangkan jika impor suplemen, obat dan kosmetik memang tidak boleh dilakukan perorangan, sesuai aturan dari Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM). Namun, setiap harinya ada saja jenis barang yang terpaksa ditahan karena tidak memenuhi persyaratan atau berstatus ilegal.

“Sehari mungkin ada sekitar tiga sampai lima barang yang masuk di DIY dan terpaksa hold [ditahan],” ujarnya.
Sebagian besar kiriman itu dilakukan dengan layanan register sehingga kemudian penerima barang dihubungi oleh PT Pos Indonesia untuk kemudian melengkapi izinnya atau dalam beberapa kasus, mengambil sebagian barangnya yang berizin. Meski demikian, ia menilai tren lonjakannya di DIY belum terlalu banyak seiring dengan naiknya tren perdagangan online. Serupa, ia juga meminta lebih awas mengenai aturan pengiriman barang dari luar negeri khususnya kosmetik, obat dan suplemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya