SOLOPOS.COM - Ilustrasi (wordpress.com)

Ilustrasi (wordpress.com)

JOGJA—Realisasi penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Jogja hingga 30 September 2012 mencapai Rp32,2 miliare. Meski melebihi terget, Pemkot mengakui  masih banyak tunggakan yang belum ditagih.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Plt Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Tugiarto menjelaskan tunggakan pajak masih akan dihitung untuk kemudian bakal ditagih.

“Ya, masih ada yang belum membayar pajak hingga jatuh tempo. Termasuk, tunggakan tahun lalu. Kami saat ini masih fokus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak,” tuturnya, Rabu (3/10/2012).

Dijelaskan Tugiarto, ada mekanisme sanksi penyitaan aset hingga proses pelelangan aset bagi wajib pajak yang menunggak bertahun-tahun. Akan tetapi, imbuh dia, mekanisme tersebut dinilai belum perlu dilaksanakan.

Sebagai gantinya, Pemkot masih menerapkan pemberian denda sebesar 2% setiap bulan atau maksimal denda sebanyak 48% dari nilai pajak selama kurun waktu dua tahun.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja Dwi Wahyu Budiantoro mengungkapkan, pembayaran PBB diusulkan tidak hanya melalui BPD DIY saja. Pemkot perlu menjalin kerjasama dengan perbankan lain supaya masyarakat bisa leluasa melakukan pembayaran. Dengan demikian, realisasi target pajak juga akan semakin maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya