SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA–Pememerintah Kota Jogja dalam kurun waktu lima tahun terakhir berhasil membuat 61 peraturan daerah (Perda).

Sayang ada beberapa perda yang pelaksanaanya belum maskimal sehingga dibutuhkan evaluasi guna mengkaji ulang terkait implementasi aturan tersebut.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Kabag Hukum Pemkot Jogja, Basuki Hari Saksono mengakui jika dari beberapa perda yang telah diputuskan dalam pelaksanaannya belum berjalan secara maksimal.

Namun, dia belum tahu pasti berapa perda yang berjalan kurang maksimal. Alasannya, penerapan perda itu menjadi tanggung jawab instansi atau satuan perangkat kerja daerah (SKPD) terkait.

“Kami tiap bulan melakukan evaluasi terhadap implementasi perda, namun yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaanya adalah instansi terkait. Hanya dalam penegakannya akan melibatkan Dinas Ketertiban,” katanya.

Dia menyotohkan, perda yang berkaitan dengan masalah kebersihan akan ditangani langsung oleh BLH. Namun, tidak menutup kemungkinan, salah satu perda akan ditangani bersama oleh gabungan beberapa SKPD.

“Itu tergantung cakupan wilayah perda sendiri. Tapi tidak menutup kemungkinan sebuah perda dilaksanakan dan diawasi secara bersama,” paparnya.

Mengenai masalah perda yang kurang efektif, Basuki memberikan salah satu contoh, yakni Perda No 2/2012 tentang Bangunan Gedung. Di mana dalam perda itu diatur tentang surat layak fungsi (SLF), adapun isi surat itu terkait dengan uji kelayakan setelah bangunan tersebut selesai dibangun.

“Kalau untuk fasilitas-fasilitas umum sudah melakukan uji kelaikan untuk pakai. Tapi untuk bangunan pribadi urung terlaksana karena biaya yang dibutuhkan untuk pengujian tidak sedikit, serta ongkosnya juga dikeluarkan oleh pemiliknya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya