Jogja
Rabu, 12 Desember 2012 - 15:12 WIB

Banyak Perusahaan Kulonprogo Langgar Keppres

Redaksi Solopos.com  /  Galih Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

WATES—Sejumlah perusahaan besar di Kulonprogo tidak mematuhi Keputusan Presiden (Keppres) No.4/1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Namun, sejauh ini Pemkab Kulonprogo baru melayangkan surat pemberitahuan.

Advertisement

Ditemui Rabu (12/12), Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo, Juaeni mengatakan, menurut data yang ia peroleh, banyak perusahaan di Kulonprogo tidak mematuhi Keppres tersebut. Akan tetapi, dia tidak membeberkan berapa jumlah perusahaan yang membandel tersebut.

Menurut dia, sesuai isi Kepres tersebut, setiap perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja, wajib melaporkan ke instansi tenaga kerja tempat perusahaan itu beroperasi. “Jadi kalau perusahaan yang ada di Kulonprogo, dan hendak membuka lowongan pekerjaan, wajib melaporkan ke Pemkab Kulonprogo dalam hal ini Dinsosnakertrans,” ujar dia.

Juaeni mengatakan pihaknya baru sebatas menyurati perusahaan-perusahaan tersebut agar berkewajiban mematuhi Keppres yang dimaksud. Teguran keras belum dilakukan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif