SOLOPOS.COM - Iustrasu proyek JJLS - Harian Jogja/David Kurniawan

Solopos.com, JOGJA — Sebagian besar warga di Kabupaten Kulonprogo yang tanahnya terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) belum menerima uang ganti rugi pembebasan lahan. Bahkan, nilai uang ganti rugi yang belum dibayarkan mencapai Rp326 miliar.

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku penanggung jawab untuk pengadaan tanah tersebut menyampaikan masih menunggu izin penetapan lokasi (IPL) terbaru.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Sebelumnya, Pemkab Kulonprogo telah mengirimkan surat permohonan pembayaran ganti rugi pemebebasan lahan JJLS ruas Congot-Ngremang kepada DPUP-ESDM DIY, Rabu (11/1/2023).

Kepala Bidang Bina Marga DPUP-ESDM DIY, Kwaryantini Ampeyanti Putri, mengakui masih ada warga yang belum mendapatkan uang ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk JJLS.

“Untuk yang di Kulonprogo, ruas Garongan-Congot ada beberapa desa yang belum dibebaskan,” kata dia, Jumat (13/1/2023).

Kwaryantini menuturkan uang ganti rugi untuk lahan yang digunakan JJLS di ruas Jalan Ngremang-Congot segmen Garongan-Congot dianggarkan dari Dana Keistimewaan mencapai Rp485.502.975.000.

Hingga akhir 2022 telah dilakukan pemberian uang ganti rugi sejumlah Rp159.246.021.050. Sedangkan sisanya yang belum dibayarkan mencapai Rp326.256.953.950.

Dia menyampaikan, sisa anggaran tersebut hingga kini belum diberikan pada warga terdampak karena IPL terbaru belum keluar.

“Itu kebetulan untuk saat ini IPL-nya sudah habis,” ucapnya.

“Dari rencana itu memang belum bisa semua terbayarkan, karena ada Covid 19 tahun 2020-2021. Kemarin 2021 saja kami mendapatkan alokasi tidak begitu banyak, sehingga belum ter-cover semua pembayarannya,” terangnya.

Kwaryantini menyampaikan, hingga 2023 proses pengadaan tanah untuk JJLS akan dilanjutkan. Untuk melanjutkannya, pun masih menunggu izin IPL.

“Kalau 2023 kita masih proses pengadaan untuk bisa pengadaan tanah karena izinnya [IPL-nya] sudah habis. Kita masih perlu berkoordinasi untuk tindak lanjut,” imbuh Kwaryantini.

Pihaknya belum berani menyampaikan waktu penerbitan IPL terbaru. Hal ini karena belum ada kepastian.

“Ini masih kita bahas IPL-nya. Ini progresnya baru tahap koordinasi, kami baru mengumpulkan data untuk yang belum terbayar. Kita berkoordinasi dengan Bappeda dengan Paniradiya,” jelasnya.

IPL untuk segmen Garongan-Congot telah habis per 30 Desember 2022. Kwaryantini menyampaikan, karena itu proses perpanjangan perizinan sedang dilakukan.

Dia menyampaikan telah dilakukan beberapa kali perpanjangan IPL, yang terbaru IPL yang berlaku pada 30 Desember 2021-30 Desember 2022.

“IPL yang pertama 2019, kan dua tahun habis [jangka waktu IPL]. Kemudian perpanjangan lagi 2021, kemarin terakhir 2022,” ucapnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No.360/KEP/2021 tentang Perpanjangan Penetapan  Lokasi Pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan Ruas Jalan Ngremang-Congot Segmen Garongan-Congot di Kabupaten Kulonprogo dinyatakan IPL pembangunan tersebut berlaku dalam jangka waktu satu tahun, terhitung mulai dari 30 Desember 2021 hingga 30 Desember 2022.

Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Keputusan Gubernur DIY No.347/KEP/2019 yang telah berakhir pada 30 Desember 2021.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Uang Ganti Rugi JJLS Kulonprogo Belum Juga Cair, Begini Kata DPUP ESDM DIY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya