KULONPROGO—Hari ini, Jumat (23/11/2012) akan dilakukan pemusnahan barang bukti dari perdagangan satwa liar di lokasi pelestarian Yayasan Koservasi Alam Jogja, Pengasih, Kulonprogo.
Kepada Harian Jogja, Humas Yayasan Koservasi Alam, Rosalia Setiawati mengatakan yang akan dimusnahkan berupa seekor elang ular bido korban perdagangan ilegal yang kasusnya terjadi setahun silam.
Ia melanjutkan, elang tersebut ketika dibawa ke Yayasan Konservasi dalam keadaan sakit parah dan akhirnya tidak terselamatkan. Barang bukti berupa bangkai elang tersebut tetap sembari menunggu keputusan hukum terhadap pelaku sang pelaku.
“Pemusnahan barang bukti berupa bangkai elang ular bido itu akan dilakukan oleh pihak BKSDA DIY,” pungkas dia.