SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Antara Ilustrasi

JIBI/Harian Jogja/Antara
Ilustrasi

Harianjogja.com, KULONPROGO – Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Kulonprogo menyatakan hingga kini baru 20 dari 282 perusahaan di wilayah setempat merespon soal pembayaran tunjangan hari raya kepada karyawan.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Plt Kepala Dinsosnakertrans Kulon Progo, Riyadi Sunarto mengatakan, sejak 20 Juli 2013 pihaknya mengirim surat kepada 282 perusahaan di wilayah ini terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

“Namun responnya sangat minim, yakni baru 20 yang menandatangai surat kesanggupan membayar THR,” katanya, Selasa (30/7/2013).

Ia mengaku akan terus menekan perusahaan supaya tetap membayar THR. Bahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan hingga H-1 Lebaran terhadap perusahaan-perusahaan supaya menjalankan kewajibannya.

“Jika perusahaan tidak membayar, akan diberikan sanksi sosial berupa nama perusahaan diumumkan di media,” kata Riyadi.

Ia mengatakan, Dinsosnakertrans juga membuat posko pengaduan THR yang mendasarkan atas surat edaran Bupati Kulon Orogo Nomor 560/4093 tertanggal 17 Juli dan SE 03/MEN/VII/2013 tentang pemberian THR oleh perusahaan bagi karyawan.

“Hingga hari ini, kami belum menerima aduan dari karyawan. Kami siap melayani mereka 24 jam. Jadi silakan bagi karyawan yang belum mendapatkan THR datang ke kantor Dinsosnakertrans,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya