SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SK Gubernur ditunda karena pengemudi yang mendaftar sedikit.

Harianjogja.com, JOGJA–Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur tentang penentuan tarif, kuota dan wilayah angkutan tidak dalam trayek atau kerap disebut taksi online, hingga kini belum ditandatangani, sebab pengemudi yang mengurus izin operasional sangat sedikit jika dibandingkan dengan kuota yang diatur.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo menyatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, kuota yang ditetapkan sebanyak 490 kendaraan.

“Saya sudah menghadap Pak Gubernur [Sri Sultan HB X]. Beliau bertanya yang daftar berapa, saya jawab masih sedikit, sekitar 60-an. Karena itu saya diminta mengundang pihak taksi online untuk tanya kira-kira berapa yang mau daftar dan kebutuhannya berapa,” ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (2/1/2017).

Sri Sultan HB X, ucapnya, menganggap koordinasi dengan perusahaan taksi online diperlukan, karena sebagian besar pengemudi enggan untuk mengurus persyaratan yang tertera dalam PM 108/2017. Nantinya setelah koordinasi terjalin, maka akan ditetapkan kuota seutuhnya. Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DIY juga akan turut dilibatkan dalam koordinasi tersebut.

Atas kondisi yang berkembang, Sigit mengatakan, untuk sementara waktu Pemda DIY akan menggunakan PM 108/2017 sebagai dasar hukum sepenuhnya. Sedangkan untuk SK Gubernur akan diterbitkan ketika jumlah pengemudi taksi yang mendaftar sudah cukup banyak.

Lagipula,  Sigit mengatakan, percuma saja SK Gubernur diterbitkan jika penolakan dari pengemudi taksi online masih mengalir deras.

“Pak Gubernur bilang, kalo mereka masih protas protes, percuma dibuat SK Gubernur, nanti tetap tidak diindahkan. Makanya diminta hubungi dulu [perusahaan] taksi online. Nanti kalo SK dikeluarkan sekarang, malah ramai dengan taksi konvensional, karena itu pake peraturan menteri dulu,” imbuh Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya