Jogja
Kamis, 18 April 2013 - 20:03 WIB

Baru Disidang, Terdakwa Penipuan Kapal Pesiar Sakit

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Hakim Persidangan JIBI/Harian Jogja/Reuters

Foto Ilustrasi Hakim Persidangan
JIBI/Harian Jogja/Reuters

JOGJA-Baru sekali menjalani persidangan pada 3 April 2013 lalu, terdakwa penipuan calon tenaga kerja kapal pesiar, Doddy Trisman, jatuh sakit dan harus opname di Rumah Sakit (RS) Wirosaban Jogja.

Advertisement

Kamis (18/4) seharusnya digelar sidang lanjutan kasus penipuan yang merugikan 22 siswa-siswi LPK Indocrew Jogja dengan kerugian mencapai lebih Rp235 juta.

Majelis hakim yang memimpin persidangan terpaksa membantarkan proses persidangan karena terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jogja.

Hal itu diakui pengacara terdakwa, Rohman Hidayat saat dikonfirmasi bahwa kliennya sakit dan harus opname.

Advertisement

“Benar informasinya, sementara ini klien kami masih menjalani perawatan di rumah sakit,” terang Rohman Kamis (18/4).

Rohman menjelaskan, penangguhan penahanan yang diajukan klien ditolak oleh majelis hakim sehingga kliennya hanya mendapatkan pembantaran.

“Penangguhan kami belum dikabulkan, saat ini menjalani pembantaran oleh majelis,” urainya.

Advertisement

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Sabar Sutrisna mengatakan, terdakwa melalui pengacaranya memberitahukan bahwa sejak awal proses persidangan, kondisi kesehatan terdakwa memburuk dan harus dirawat di rumah sakit.

Terdakwa Doddy menjadi pesakitan lantaran kasus penipuan yang dilakukan kepada 22 siswa LPK Indocrew. JPU mendakwa Doddy dengan dakwaan primer Pasal 378 KUHP dan subsider 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif