SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dishub Sleman keluarkan sembilan izin taksi online.

Harianjogja.com, SLEMAN–Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman mengeluarkan izin operasional untuk sembilan unit taksi online. Selama permohonan izin taksi online diajukan, Dishub akan memprosesnya.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Kepala Dishub Sleman Mardiyana mengatakan kesembilan unit taksi online yang mengurus izin tersebut berasal dari tiga lembaga berbadan hukum. Selain dari PT Tomy Multiguna sebanyak lima unit, empat unit lainnya berasal dari dua koperasi. “Dua unit berasal dari Koperasi Jaladipa dan dua unit lainnya dari Inkoppol,” jelasnya kepada Harianjogja.com, Jumat (2/3/2018).

Dia menjelaskan Inkoppol (Induk Koperasi Kepolisian Negara Indonesia) sejatinya mengajukan izin untuk empat unit taksi online. Hanya saja, dua unit kendaraan masih dalam proses penyesuaian izin. Pihaknya berharap, para pelaku usaha taksi online segera memproses izin operasional taksi online sesuai Permenhub No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Menurut Mardiyana, minimnya pelaku usaha taksi online yang mengajukan izin salah satunya dikarenakan proses pengajuannya harus berbadan hukum. Baik melalui koperasi maupun perseroan terbatas (PT). “Untuk seluruh DIY ada 496 armada taksi online yang dibolehkan beroperasi. Kami tentu akan memproses setiap permohonan yang memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

Untuk mengurus izin operasional, jelas Kasi Angkutan dan Terminal Dishub Sleman Wahyu Slamet, taksi online harus mendapat rekomendasi dari Dishub melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) DIY. Pemohon diminta membawa rekomendasi uji KIR dan STNK di Dishub Sleman. “Ini dilakukan agar taksi online mendapat rekomendasi untuk  angkutan sewa khusus. Rekomendasi ini dibawa ke KP2TSP DIY,” terangnya.

Menurut Wahyu, ada kemungkinan sejumlah pengusaha taksi online masih mengurus proses pengesahan badan hukum. “Mereka [taksi online] banyak yang berminat mengajukan izin. Kemungkinan masih menunggu pengedahan lembaganya. Makanya baru sedikit [permohonan] yang masuk,” kata Wahyu.

Untuk pemberian sanksi bagi taksi online yang beroperasi tanpa izin, pihaknya belum dapat dapat melakukan. “Kami masih jalankan pembinaan agar mengajukan proses perizinan dilakukan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya