SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Polsek Depok Barat mengamankan tiga orang yang membawa belasan obat penenang jenis pil trihex dan riklona dalam razia di Jalan Laksda Adisutjipto, Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (30/10/2014) malam.

Ketiganya adalah MAH, 22, asal Sambirejo, Prambanan; seorang perempuan AWY, 20, asal Jogonalan, Klaten dan TRS, 24 yang juga asa Prambanan RT 018 RW 009.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Ketiganya merupakan penumpang mobil Civic Wonder Nopol AD 7715 AC yang dikemudikan oleh TRS. Petugas mendapatkan pil tersebut dibawa TRS berada di dalam mobil saat dilakukan penggeledahan.

Kapolsek Depok Barat, AKP Luthfi menjelaskan pemilik psikotropika itu adalah TRS yang mengemudikan mobil tersebut. Adapun rincian psikotropika yang dibawa adalah pil trihexyphendyl 12 butir dan enam butir pil riklona. Saat diinterogasi petugas TRS mengaku mendapatkan dari salahsatu orang yang tinggal di Kota Jogja.

“Ini merupakan razia rutin kami terutama pada malam hari. Dengan sasaran barang berbahaya pada malam hari. Kebetulan ada pengendara yang membawa psikotropika,” ungkapnya Jumat (31/10/2014).

Ia menambahkan, untuk sementara ketiganya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sleman untuk diperiksa terkait kepemilikan psikotropika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya