Jogja
Rabu, 26 Februari 2014 - 11:21 WIB

Bawa Rokok Berisi Sabu, Ateng Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN – Satresnarkoba Polres Sleman menangkap Ateng, 33, di Jalan Bumijo, Jetis, Jogja pekan lalu. Tersangka merupakan residivis pengguna narkoba.

Kanit II Satnarkoba Polres Sleman, Ipda Noor Dwi Cahyanto menjelaskan tersangka diringkus di Jalan Bumijo Jetis sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram. Dalam sehari-hari tersangka bekerja secara serabutan

Advertisement

“Sabu disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ungkapnya saat ditemui di Polres Sleman, Selasa (25/2/2014).

Ia menambahkan Ateng mendapatkan barang dari orang tak dikenalnya. Transaksi dilakukan melalui transfer kemudian sabu diantar oleh peluncur dan ia mengambilnya pada tempat yang sudah ditentukan. Ateng mengaku tidak menjual tapi untuk dikonsumsi sendiri.

“Bbnya [barang bukti] 0,3 gram sabu dipakai sendiri , sistem transfer kemudian turun alamat, disembunyikan di bungkus rokok,” imbuhnya.

Advertisement

Menurutnya, Ateng pernah ditangkap Polda DIY dalam kasus narkoba. Dalam penangkapan kali ini setelah dilakukan uji hasilnya urin positif. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif