Jogja
Kamis, 1 Februari 2024 - 13:35 WIB

Bawaslu Bantul Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/HO-Bawaslu Bantul)

Solopos.com, BANTUL — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan tempat ibadah di wilayah Kecamatan Imogiri untuk kegiatan kampanye politik oleh peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis (1/2/2024), mengatakan, sudah mendapat informasi dari anggota Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Imogiri, terkait dugaan penggunaan tempat ibadah kampanye  beberapa hari sebelumnya.

Advertisement

“Langkah yang saya minta, teman-teman panwascam agar melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, penelusuran itu nanti untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran mengarah ke mana,” katanya, dilansir Antara.

Dia mengatakan,  berdasarkan pada Undang-undang tentang Pemilu telah diatur bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas tempat ibadah untuk kampanye.

“Maka dari itu saya minta teman teman panwascam mulai telusuri, kemarin malam mereka di lokasi menemukan situasi itu. Kemudian saya minta dilakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran penggunaan tempat ibadah untuk memperjelas konstruksi kasusnya,” katanya.

Advertisement

Didik mengatakan, dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye memang baru kali ditemui.

Dia juga mengatakan, penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu juga berkaitan dengan peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye itu, dan kemudian penelusuran berkaitan dengan pihak yang mengadakan kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Didik mengatakan, dalam UU tentang Pemilu, bahwa selain tempat ibadah, yang dilarang untuk kegiatan kampanye pemilu adalah fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan, terkecuali perguruan tinggi, namun tetap ada batasan dan mengajukan perizinan.

Advertisement

“Kalau yang eksplisit dilarang itu fasilitas pemerintah, kemudian tempat ibadah dan tempat pendidikan, hanya tempat pendidikan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) khusus untuk level perguruan tinggi bisa digunakan, tetapi di Sabtu-Minggu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif