Jogja
Selasa, 5 Februari 2013 - 18:45 WIB

Bayar Ganti Rugi, Polisi Bebaskan Kapal Nelayan Cilacap

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

BANTUL—Kapal Ken Dedes milik nelayan asal Cilacap, Jawa Tengah, yang tertahan di perairan Pantai Kuwaru, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan sejak Minggu (3/2),  akhirnya dilepas, Selasa (5/2).

Advertisement

Nakhoda kapal Sariman, 32, bersama satu awak kapal Mujiyono, 45, telah dibebaskan Polair Polda DIY. Pembebasan kedua awak kapal itu dilakukan setelah tercapai kesepakatan antara pemilik kapal dan perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bantul soal pembayaran ganti rugi atas rusaknya jaring kendengan (penangkap lobster) milik 19 nelayan Bantul yang tertabrak kapal berukuran 16 gross ton itu pada Minggu lalu.

Dari pantauan Harian Jogja, proses negosiasi antara pemilik kapal dan perwakilan HNSI Bantul di kantor Polair Polda DIY, Senin (4/2/2013), berlangsung alot. Setelah tarik ulur pendapat sejak pukul 16.00 WIB hingga 20.30 WIB, dicapai kesepakatan pemilik kapal membayar Rp28 juta atau 75% dari total kerugian yang dialami para nelayan di Bantul yang mencapai Rp37 juta.

“Kami beriktikad baik untuk mengganti kerugian para nelayan,” kata wakil pemilik kapal Ken Dedes, Yoga Harjo Utono, Senin malam.

Advertisement

Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Saroyo, Cilacap itu menerangkan, ganti rugi diserahkan dalam dua tahap. Tahap pertama, pihaknya membayar Rp10 juta kepada HNSI Bantul seusai negoisasi.

Adapun Rp18 juta sisanya dibayarkan sekitar satu bulan mendatang. Meski pembayaran ganti rugi tidak 100%, 19 nelayan dari HNSI Bantul tetap legawa. “Kami harus keluar biaya lagi untuk membuat jaring baru. Kerugian tiap nelayan sekitar Rp3 juta. Ya sudah, toh kami sama-sama hidup dari laut,” ujar Mugari, 44, nelayan Pantai Samas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif