SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Tertangkap tangan membawa uang palsu (Upal) senilai Rp1,4 juta, Ramah, 55, warga Garut, Jawa Barat, diamankan Satreskrim Polsek Depok Timur, Jumat (30/3) dini hari.

Ia ditangkap seusai menginap di Hotel Bandara Asri Maguwoharjo, Depok. Untuk membongkar jaringan pengedar upal itu, hingga Minggu (01/4), tersangka masih dilakukan penyidikan di Mapolsek Depok Timur, berikut seorang saksi Zaenudin, yang menemani tersangka menginap di Hotel.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Terbongkarnya upal pecahan seratus ribuan itu berdasarkan kecurigaan dari salah satu resepsionis Hotel yang menemukan keanehan saat menerima uang pembayaran sewa hotel dari pelaku. Ia pun langsung melapor ke polisi melalui telpon.

Satreskrim Polsek Depok Timur langsung menindaklanjuti laporan korban dan menangkap Zaenudin di Hotel Asri Maguwo. Sementara tersangka Ramah sudah pergi lebih dulu. Namun satu jam kemudian, Ramah ditemukan polisi di rumah saudaranya di Muja-Muju Umbulharjo Jogja.

Kapolsek Depok Timur Kompol Qori Oktohandoko menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, diperoleh pengakuan dari tersangka, uang itu diberikan oleh orang lain yang masih teman bisnis. Semula dia sudah mengetahui bahwa uang itu palsu, namun tetap diberikan kepada Zainudin untuk membayar kamar hotel. “Mereka datang ke Jogja dalam keperluan bisnis,” jelasnya.

Dalam kasus upal itu, status Zainudin hanya sebatas sebagai saksi, sedang Ramah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sendiri masih memburu orang yang memberikan upal kepada tersangka Ramah. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya