Jogja
Kamis, 10 Juli 2014 - 01:32 WIB

BBPOM Awasi Langsung Distributor Rokok di Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogja lebih mengintensifkan pengawasan langsung pada distributor produk rokok atau grosir.

Upaya ini dilakukan kaitannya terhadap pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan atau label produk.

Advertisement

“Sebenarnya pencantuman peringatan kesehatan berupa gambar tersebut, telah berlaku efektif sejak 24 Juni 2014. Tapi karena gambar itu dianggap berdampak pada penurunan penjualan, hingga mereka enggan memasang,” kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Abdul Rahim, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, gambar dengan tema bahaya merokok diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013.

Aturan tersebut memuat lima macam gambar yang bisa ditampilkan, yaitu risiko kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker paru-paru, bahaya merokok dekat anak, dan merokok membunuhmu.

Advertisement

“Ada sanksi karena tidak mencantumkan gambar tersebut, namun sanksi itu sepenuhnya kewenangan pusat,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif