Jogja
Senin, 8 Mei 2017 - 19:21 WIB

Beberapa Alat Perekaman Data E-KTP di Kulonprogo Rusak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang petugas mengecek kondisi e-KTP yang baru saja selesai dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo, beberapa waktu lalu. (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Sejumlah alat perekaman data KTP elektronik (e-KTP) yang tersebar di kantor kecamatan diketahui dalam kondisi rusak

 
Harianjogja.com, KULONPROGO -Sejumlah alat perekaman data KTP elektronik (e-KTP) yang tersebar di kantor kecamatan diketahui dalam kondisi rusak.

Advertisement

Pemkab Kulonprogo tidak bisa melakukan upaya perawatan maupun penggantian secara mandiri karena alat-alat tersebut masih berstatus sebagai aset pusat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo, Djulistyo mengatakan, alat perekaman data e-KTP rata-rata diterima pada tahun 2012 lalu.

Jumlahnya mencapai 26 unit. “Setiap kantor kecamatan mendapatkan dua unit. Kami juga punya dua untuk pelayanan di kantor Dinas Dukcapil Kulonprogo,” ujar Djulistyo, Minggu (7/5/2017).

Advertisement

Djulistyo mengungkapkan, banyak alat perekaman data e-KTP yang sudah rusak dan butuh perbaikan. Permasalahan itu terjadi di hampir semua kecamatan, yakni hanya ada satu unit yang masih layak digunakan. Kondisi tersebut dianggap wajar karena usia fasilitas tersebut sudah lebih dari lima tahun.

Meski begitu, Djulistyo tidak bisa berbuat banyak untuk mengatasi masalah tersebut. Selama ini Pemkab Kulonprogo hanya meminta pihak kecamatan untuk mengoptimalkan alat yang masih bisa berfungsi.

Perbaikan maupun upaya perawatan lain tidak bisa dilakukan karena terganjal status aset. “Alat perekaman itu masih barang milik pusat dan belum diserahkan ke pemerintah kabupaten,” kata Djulistyo.

Advertisement

Djulistyo lalu mengaku telah mengajukan usulan untuk upaya perawatan alat perekaman data e-KTP kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Jika memungkinkan, intansinya juga meminta dilakukan pengadaan alat baru.

Walau demikian, Dulistyo menyadari penganggaran perawatan alat menjadi hal yang sulit selama proses penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik belum tuntas. Alat perekaman data diposisikan sebagai barang bukti penyelidikan sehingga kondisinya tidak boleh diubah-ubah.

Dia kemudian hanya berharap permasalahan di tingkat pusat bisa segera selesai sehingga tidak menganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Advertisement
Kata Kunci : E-ktp Kulonprogo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif