SOLOPOS.COM - Polisi dan petugas Dinas Perhubungan Kota Jogja merazia betor yang melintas di Jalan Abu Bakar Ali, Selasa (24/2/2015). (Foto Dok Satlantas Polresta Jogja)

Becak bermotor di Jogja dirazia aparat Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja bersama Dinas Perhubungan Kota Jogja

Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja bersama Dinas Perhubungan Kota Jogja kembali merazia kendaraan becak bertenaga motor (betor), Selasa (24/2/2015).

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Polisi menegaskan akan terus menertibkan betor di wilayah Kota Jogja karena kendaraan tersebut tidak sesuai dengan spesipikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedikitnya empat unit betor dirazia polisi di Jalan Malioboro dan Jalan Abu Bakar Ali, kemarin. Keempat betor itu kemudian dibawa ke kantor polisi.

“[Betor] akan ditindak terus sampai betor tidak ada di Jogja,” kata Kepala Satlantas Polresta Jogja Komisaris Polisi Sugiyanto, di sela kegiatan.

Sugiyanto menyatakan, selama belum ada payung hukum, betor akan dirazia secara bertahap. Menurutnya, selain menyalahi aturan, keberadaan betor membahayakan penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya