SOLOPOS.COM - Demo Betor Ricuh (JIBI/Harian jogja/Desi Suryanto)

Becak motor mengenai nasib ke depan, tergantung UU.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) DIY menyatakan tidak bisa melegalkan becak bermotor (Bentor) karena belum ada undang-undang yang mengaturnya.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

“Kami tidak bisa melegalkan sesuatu yang belum diatur undang-undang,” kata Kepala Dishubkominfo DIY, Sigit Haryanta, menanggapi keluhan ratusan pengemudi bentor yang berunjuk rasa di Kepatihan, Senin (5/10/2015). (Baca Juga : LALU LINTAS JOGJA : Demo Betor Jogja, Jalan Mataram Macet)

Sigit mengaku pihaknya bukan berarti tidak merespon atas keluhan pengemudi bentor. Dishubkominfo sudah melayangkan dua kali surat ke Kementerian Perhubungan terkait keberadaan bentor di Jogja, namun hingga kemarin belum ada tanggapannya.

Ia mengungkapkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551.2/03/2003 tentang Pelarangan Becak Motor menguatkan Undang-Undang Nomor 14/1992 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 22/2009 tantang Lalul Lintas.

Menurut Sigit, meski SE Gubernur DIY dicabut tidak bisa melegalkan keberadaan bentor.

“Dicabut pun tidak ada efeknya, karena ini kaitannya undang-undang. SE bukan alasanmerazia bentor,” ujar Sigit.

Senada, Kepolisian Lalu Lintas Polda DIY pun tak bisa memenuhi permintaan pengemudi bentor untuk tidak dirazia. Alasannya polisi hanya menjalankan undang-undang yang sudah ada. Kepala Sub Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas, Ditlantas Polda DIY, AKBP Muhammad Affandi mengatakan pihaknya berkewajiban menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban di jalan.

“Prinsip razia bentor tidak ada. Yang ada razia penertiban lalu lintas secara umum. Bukan hanya bentor, kendaraan lainnya yang melanggar juga kita tertibkan,” ujar Affandi.

Namun demikian, dalam audiensi Pemda DIY, kepolisian, dan pengemudi bentor, kemarin disepakati akan ada tim khusus yang terdiri dari pemerintah, polisi, dan perwakilan bentor untuk mencari solusi.
“Tim kecil ini bukan berarti melegalkan bentor, tapi forum sebagai forum diskusi untuk mencari solusi,” tambah Sigit.

Sigit menyatakan perlu ada standar dan spesifikasi khusus agar bentor masuk dalam kriteria undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kuasa Hukum Paguyuban Pengemudi Bentor DIY, Hamzal Wahyudin memahami bahwa bentor belum sesuai dengan standar dan spesifikasi sesuai undang-undang yang berlaku secara nasional. Namun, pihaknya meminta Pemda DIY dan kepolisian mencarikan solusi karena bentor merupakan sumber kehidupan bagi para pemiliknya.

Menurutnya, perlu ada diskresi yang perlu dipahami semua pihak bahwa pengemudi bentor ini mengandalkan bentor sebagai sumber penghasilan untuk menghidupi keluarganya. “Sebelum ada solusi sebaiknya tidaz merazia dulu,” kata Wahyudin.

Ketua Payubunan Pengemudi Bentor, Parmin mengungkapkan, sebulan kemarin sudah ada sekitar 30 bentor dirazia. Sejak dirazia, pengemudi bentor tidak mendapatkan penghasilan untuK menghidupi keluarga. Disisi lain, ia menyatakan pemerintah belum menyediakan lapangan kerja untuk mengalihkan usaha pengemudi bentor.

“Kami berharap ada kearifan lokal di Jogja untuk bentor,” ujar Parmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya