SOLOPOS.COM - Puluhan pengemudi becak motor (bentor) menggelar aksi di halaman DPRD DIY, Jl. Malioboro, Jogja, Selasa (28/1). Mereka terus mendesak untuk dilegalkan bentor serta mengkritisi surat edaran Gubernur DIY tentang larangan beroperasinya becak motor dan surat dari kepolisian tentang hal yang sama. (Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Becak motor diharapkan tak memakai TNKTB

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta meminta becak tradisional yang sudah beralih menjadi becak motor untuk segera melepas tanda nomor kendaraan tidak bermotor yang tertempel di badan becak.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

“Tanda nomor kendaraan tidak bermotor (TNKTB) tersebut hanya untuk kendaraan tidak bermotor. Jika becak tradisional sudah berubah menjadi becak motor, maka nomor tersebut sudah tidak lagi bisa digunakan karena sudah tidak sesuai,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/6/2017).

Menurut dia, jumlah becak motor yang masih menggunakan nomor kendaraan tidak bermotor masih cukup banyak dan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap becak motor yang masih menggunakan tanda nomor tersebut.

“Jika kami temukan masih ada becak motor yang menggunakan nomor tersebut, maka petugas akan segera meminta mereka melepasnya,” katanya.

Sedangkan bagi pemilik becak kayuh, Golkari juga meminta agar mereka mematuhi aturan dengan mengganti tanda nomor kendaraan tidak bermotor dan surat izin kendaraan tidak bermotor (SIOKTB) secara rutin tiga tahun sekali.

Pengurusan SIOKTB tersebut dapat dilakukan secara gratis di kantor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta secara gratis. “Selain memperoleh SIOKTB, pemilik becak juga akan memperoleh dua pelat nomor kendaraan tidak bermotor yang wajib ditempel di bagian depan dan belakang badan becak,” katanya.

Keberadaan TNKTB tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk menjamin keamanan penumpang karena bisa menjadi tanpa pengenal becak, misalnya saja jika ada barang yang tertinggal di becak.

Jika pengemudi becak tidak memiliki waktu untuk mengurus SIOKTB, maka pengurusan dapat dilakukan secara kolektif dan diwakilkan oleh satu orang saja.

“Bisa juga dilakukan secara berkelompok. Nanti, akan ada petugas dari Dinas Perhubungan yang datang untuk melakukan pendataan SIOKTB dan menerbitkan nomor kendaraan untuk becak,” katanya.

Golkari menegaskan, pengurusan SIOKTB tersebut sangat penting dilakukan agar pemerintah bisa memantau perkembangan jumlah becak yang beroperasi di Kota Yogyakarta.

“Mungkin saja, akan ada bantuan kepada pengemudi becak kayuh melalui dana keistimewaan di masa yang akan datang. Jika ada data yang valid, maka bantuan tersebut bisa disalurkan dengan lebih baik,” katanya.

Berdasarkan data lama, jumlah becak yang beroperasi di Kota Yogyakarta mencapai sekitar 8.600 unit. Namun, data tersebut diperkirakan berubah karena sudah ada beberapa becak yang mungkin berganti menjadi becak motor atau sudah rusak dan tidak lagi digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya