SOLOPOS.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X saat melihat-lihat beberapa ruangan di “Rumah Hakka” usai peresmian, Jumat (18/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Joko Nugroho)

Becak motor di Sleman ditertibkan.

Harianjogja.com, SLEMAN – Ratusan pemilik becak motor (bentor) di Sleman harus bersiap dengan penertiban. Satuan Lalu Lintas Polres Sleman mulai melakukan penindakan bentor yang beroperasi di empat titik wilayah Sleman. (Baca Juga : Cari Solusi Masalah Bentor, Sultan Kirim Surat ke Kemenhub)

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Berdasarkan data Polres Sleman sedikitnya ada 120 bentor yang beroperasi di Sleman. Mereka tersebar pada empat titik, yaitu 70 unit di Prambanan, 20 unit di Tempel, 10 unit di Pasar Sleman dan 20 unit di kawasan Jalan Solo, Depok. Angka itu bisa terus bertambah jika tidak dilakukan pencegahan, seiring dengan tidak adanya aturan hukum bagi bentor di DIY.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sleman AKP Yugi Bayu Hendarto menegaskan, penanganan terhadap beroperasinya ratusan bentor di Sleman harus segera dilakukan. Mengingat keberadaan bentor tidak sesuai peruntukannya dan tidak memiliki kelayakan jalan. Selain itu belum ada legalitas maupun uji kelayakan dari Ditjen Perhubungan Darat.

“Paling banyak bentor ada di Tempel, Prambanan, Pasar Sleman, kawasan Ambarukmo Plasa, secara perlahan kami tertibkan, termasuk kereta kelinci juga,” ungkap mantan Kasat Lantas Polres Gunungkidul ini Jumat (18/9/2015).

Proses penindakan, kata dia, tidak hanya sekedar melakukan penilangan hingga persidangan. Tetapi ketika terkena razia pemilik bentor diminta langsung melepas mesin agar kembali pada becak sebagaimana mestinya. Tetapi, menurutnya dari operasi selama sepekan terakhir banyak pemilik bentor enggan melepas dengan alasan sebagai sarana mencari penghidupan.

Kanir Regident Satlantas Polres Sleman Ipda Margono menambahkan hingga saat ini di DIY belum ada legalitas bentor. Sehingga penindakan akan terus dilakukan guna mencegah meluasnya kepemilikan bentor.

“Berbeda dengan di Gorontalo, di sana sudah dilegalkan karena sudah ada uji kelayakan, aturan hukum daerahnya juga ada,” ujar dia.

Selain keberadaan bentor, Kasat Lantas menilai kesadaran berlalulintas warga di kawasan Sleman tergolong masih rendah. Hasil pemantauannya di beberapa titik, banyak pengendara motor yang tidak memakai helm di wilayah tertib lalu lintas. Ketika ditindak mereka banyak yang mengeluarkan argumen sebagai pembenaran. Karena itu, kata dia, pada Jumat (18/9/2015) pagi kemarin pihaknya melakukan sosialisasi kepada pengendara di sejumlah simpang empat kawasan ringroad Sleman bersamaan dengan HUT Lalu Lintas ke-60.

“Paling banyak kalangan mahasiswa tidak bawa helm, dia beralasan tempatnya dekat, lupa dan lainnya,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya