SOLOPOS.COM - Becak motor (HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFI)

Becak motor masih jadi perdebatan. Pengemudi bentor klaim kendaraannya berizin, sedangkan Dishub sebut SIO KTB yang dimiliki pengendara tidak berlaku.

Harianjogja.com, BANTUL-Kepala Bidang Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Golkari Made Yulianto menerangkan masyarakat tidak perlu heran apabila melihat ada becak yang berplat nomor dan berlogo Pemkot Jogja, namun berbentuk betor.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Karena, sebelumnya, ia sempat menyatakan kekhawatiran ada sejumlah becak kayuh di Kota Jogja berpindah ke bentor, dengan beragam alasan.

Ia mengingatkan kembali secara kontruksi, betor amat tidak memenuhi standar keselamatan, baik berkendara maupun bagi kendaraan angkutan. Terlebih mesin yang ditempelkan ke badan becak, belum jelas spesifikasi dan layak pakai atau tidak.

Bagi pengemudi bentor yang mengaku memiliki SIO KTB serta plat nomor becak di badan becak, maka SIO KTB dan plat tidak lagi berlaku. Karena kedua bukti izin tersebut diberikan saat becak masih berbentuk becak kayuh, bukan setelah dimodifikasi menjadi bentor.

“Kalau ada yang ajukan untuk diterbitkan izin, tidak akan kami proses,” tegas Golkari, Rabu (4/3/2015).

Selain ilegal, tidak memenuhi standar keselamatan, dan tidak sesuai dengan karakter Kota Jogja, maka dalam waktu dekat ia akan memasang spanduk imbauan kepada masyarakat untuk sedapat mungkin hanya menggunakan becak tradisional.

Dijumpai di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamatan Dishub Kota Jogja, Sugeng Sanyoto menegaskan dengan status bentor sebagai kendaraan angkutan yang ilegal, maka bidang dan seksi yang dipimpinnya tidak pernah mengenalkan sama sekali bentor kepada masyarakat.

Termasuk saat memberikan materi mengenai lalu lintas kepada siswa sekolah yang belajar di Taman Edukasi Lalu Lintas Dishub Kota Jogja.

“Karena bentor itu jelas-jelas ilegal, jadi tidak perlu dikenalkan. Kami hanya mengenalkan jenis-jenis kendaraan yang kehadirannya jelas tidak melanggar hukum,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya