SOLOPOS.COM - Subardiyanto, anggota Satpol PP hadiri sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus laporan palsu di Pengadilan Negeri Wates, Kamis (7/5/2015). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Begal di Kulonprogo yang dilaporkan oleh seorang anggota Satpol PP mulai disidangkan di Pengadilan negeri

Harianjogja.com, KULONPROGO – Kasus laporan palsu yang dilakukan salah satu anggota Satpol PP Kulonprogo, Subardiyanto, 43, mulai disidangkan.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Sidang perdana dibuka dengan agenda dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates, Kamis (7/5/2015).

Jaksa Meladista mengungkapkan, terdakwa melaporkan telah menjadi korban penjambretan di jalan raya Kepek, Pengasih, Minggu (15/3/2015) malam silam. Selanjutnya atas laporan itu, atasan terdakwa membuatkan laporan polisi ke Polsek Pengasih.

“Menurut penjelasan terdakwa, ketika itu terdakwa sedang berjalan dari arah utara ke selatan. Kemudian berhenti saat mendapatkan telepon dari istri, tiba-tiba seseorang menyerang dan mengambil tas punggungnya,” ujar Dista.

Dalam laporannya, Subardiyanto mengaku dihadang dua orang pelaku yang mengenakan jaket gelap yang mengendarai sepeda motor matic Vario. Kedua orang tersebut langsung merampas tas punggungnya yang berisi berkas surat-surat dan uang senilai Rp500.000. Terdakwa juga mengaku telah terkena sabetan bapang atau sabit dari para pelaku yang mengenai tangan kirinya.

Dista mengungkapkan, berdasarkan keterangan Suyadi, penyidik dari Polsek Pengasih, kejadian tersebut tidak terjadi. Pasalnya, warga sekitar lokasi mengaku tidak mendengar ataupun melihat adanya kejadian pembegalan seperti yang dilaporkan Subardiyanto alias Kelik.

Bahkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa di Samigaluh. Kejanggalan tersebut semakin tampak, saat penyidik menemukan tas punggung yang dilaporkan ternyata berada di rumahnya.

“Akhirnya terdakwa mengakui bahwa semua laporan yang diadukan tidak pernah terjadi dan hanya rekayasa. Bahkan, luka gores akibat senjata tajam seperti yang disampaikan terdakwa adalah luka yang dilakukan sendiri. Terdakwa akhirnya mengakui, tindakan itu dilakukan karena dirinya sedang punya masalah,” jelas Dista.

Atas laporan palsu yang dilakukan, Subardiyanto didakwa dengan dengan pasal 220 KUHP tentang keterangan palsu.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Esther Margaria Sitorus itu berlangsung singkat. Hakim juga sempat mengajukan pertanyaan kepada terdakwa apakah ada keberatan setelah dakwaan itu dipaparkan oleh JPU.

“Saya tidak keberatan [terhadap dakwaan itu],” kata Subardiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya