SOLOPOS.COM - Kapolres Bantul AKBP Sahat Hasibuan (tengah) menunjukkan barang bukti berupa celurit dan telepon genggam,Jumat (26/1/2018). (Salsabila Annisa Azmi/JIBI/Harian Jogja)

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan itu akhirnya ditangkap.

Harianjogja.com, BANTUL–Satreskrim Polres Bantul membekuk tiga pelaku penurian dengan kekerasan (curas) bercelurit atas nama SN, 18, BA, 18, dan HN,17. Saat ini Polres Bantul masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan curas di balik kasus tersebut.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Kapolres Bantul AKBP Sahat Hasibuan mengatakan pelaku sudah tiga kali melakukan aksi curas. Ketiga pelaku menggunakan dua motor, satu motor berboncengan dan satu motor dikendarai seorang diri. “Sekitar subuh, pelapor [korban curas] dipepet oleh satu motor berisi dua orang. Kemudian tersangka SN mengeluarkan celurit, ditempelkan ke badan pelapor untuk mengambil handphone,” kata Sahat, Jumat (26/1/2018).

Peristiwa itu terjadi Minggu (17/1/2018) di Jalan Wonosari, Dusun Mantup, Baturetno, Banguntapan, Bantul. Pelapor mengendarai sepeda motor sekitar pukul 03.00 WIB melintasi Jalan Wonosari menuju Dusun Mantup. Tiba-tiba datang pelaku sebanyak enam orang dari arah kanan yang memepet motor korban. Pelaku SN menunjukkan celurit yang ada di balik bajunya dan mengambil paksa tas pelapor dengan cara ditarik paksa. Akibat dari kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian senilai jutaan rupiah, karena kehilangan satu buah handphone Samsung, uang tunai Rp360.000 serta surat-surat penting.

Sahat mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi curas di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Satu TKP di wilayah Polsek Banguntapan dan dua TKP di wilayah Polsek Sewon. Para pelaku selalu mengincar orang yang mengendarai motor seorang diri di jam-jam rawan sekitar pukul 03.00 WIB. “Kami masih melakukan pemeriksaan siapa tau ada TKP lain, ada jaringan di belakang mereka,” kata Sahat.

SN mengatakan dirinya melakukan curas untuk menambah uang jajan di sekolah. Dia berasal dari keluarga tidak mampu ditambah lagi kedua orang tuanya bercerai. “Saya putus sekolah sejak SMP. Dikeluarkan oleh kepala sekolah,” kata dia saat ditanyai oleh Sahat. Maka untuk menopang biaya hidup, SN yang masih di bawah umur itu terpengaruh untuk melakukan tindak kriminal.

Sahat mengatakan karena ketiga pelaku masih dibawah umur, sambil memproses kasus curas, mereka akan ditampung di Panti Sosial Bina Remaja Sleman untuk diberi pengarahan dan penanganan khusus. Namun pelaku tetap dijerat pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman penjara 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya