SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Solopos.com, SLEMAN — Seorang ayah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tega memperkosa anak gadisnya sendiri berkali-kali selama enam tahun terakhir. Tersangka berinisial HS, 40, telah memperkosa anaknya itu sejak masih duduk di kelas V sekolah dasar.

Wakasatreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, mengatakan saat ini korban telah berusia 16 tahun dan berstatus sebagai siswi kelas IX SMP. Korban diperkosa ayahnya sejak masih duduk di bangku kelas V SD atau pada 2017 lalu.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

HS tega memperkosa saat anaknya sedang terlelap tidur di kamarnya. HS kemudian mendatanginya dan memeluk dari belakang sambil meraba-raba tubuh korban.

Saat pertama kali diperkosa, korban mengalami luka di alat kelaminnya hingga berdarah.

“Selanjutnya perbuatan pelaku terhadap korban terjadi hingga anak SMP kelas IX. Perbuatan ini dilakukan ketika ibu korban bekerja,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Selain di rumah, HS juga pernah memperkosa korban di salah satu penginapan di Pakem sebanyak dua kali. Hal ini terjadi saat HS mengantarkan anaknya mengirimkan tugas ke sekolah.

Aksi bejat ayah terhadap anak gadisnya itu terungkap setelah korban menceritakannya kepada guru di sekolahnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sleman, Prima Walani, menuturkan korban mengalami perubahan emosi ketika di sekolah.

“Selanjutnya dia menceritakan keadaannya ke wali kelas,” ungkapnya.

Pihak sekolah kemudian memeriksakan kondisi medis korban dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke UPTD PPA Sleman, yang kemudian diteruskan ke Polresta Sleman. Setelah mendapat laporan tersebut, upaya hukum langsung dilakukan terhadap pelaku.

Ia menceritakan korban sempat mengalami depresi dan trauma, bahkan sampai melukai dirinya sendiri. Saat ini korban tidak berani berangkat ke sekolah. Bukan hanya itu, korban juga menyayat lengannya dengan jarum.

Hal itu terjadi karena korban merasa malu dan kecewa terhadap ayahnya dan lingkungan sekitarnya. Untuk itu pendampingan psikologis terus dilakukan kepada korban agar dapat memulihkan depresinya dan tidak menyakiti dirinya sendiri.

Adapun HS telah ditangkap sejak 6 Maret 2023 dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Sleman. Atas perbuatannya, HS dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Miris! Di Sleman Ada Ayah Perkosa Putri Sendiri Sejak Kelas 5 SD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya