SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, SLEMAN — Perbuatan bejat dilakukan seorang pria berinisial AS, 28, warga Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman. Ia melakukan perbuatan amoral dengan memaksa seorang gadis di bawah umur menengak minuman keras (miras). Selain itu, pelaku juga melakukan rudapaksa kepada gadis yang masih berusia 15 tahun tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Godean, AKP Bowo Susilo, mengatakan perbuatan bejat AS itu dilakukan di rumahnya di kawasan Godean pada Minggu (9/1/2022) sore. “Korban [berusia] 15 tahun. Dipaksa [minum miras] kemudian berlanjut ke perbuatan persetubuhan,” ujar Bowo.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Bowo mengungkapkan awal mula perbuatan bejat tersangka terjadi saat bertemu dengan korban di sebuah acara di Bantul. Korban merupakan teman dari kolega tersangka.

Baca juga: Disebut Bukan Korban Pemerkosaan, Wanita Boyolali Ungkap Kronologi Ini

Selesai acara, korban diajak temannya mampir ke rumah tersangka sebelum pulang. Korban pun mengikuti ke rumah tersangka. Di rumah tersangka, ternyata sudah ada tiga orang yang merupakan teman tersangka.

“Di rumah tersangka, korban diajak minum minuman keras bersama tersangka dan tiga orang temannya,” ujarnya.

Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, di kamar yang berbeda, tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Awalnya korban menolak dan tidak mau melakukan, tetapi karena tidak berdaya akhirnya korban dirudapaksa atau diperkosa tersangka.

Polisi pun menangkap AS pada Kamis (10/2/2022) di rumahnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti beerupa celana jins warna biru, kaus, celana dalam warna cokelat, satu unit sepeda motor Honda Varia warna hitam, celana kulot warna cokelat, tanktop warna hitam, dan satu kemeja motif kotak-kotak warna hitam.

Baca juga: Warga Sleman Diminta Tak Panik, Meski Belasan Meninggal Akibat Covid-19

Atas perbuatan tersebut, AS pun dijerat Pasal 81 juncto 76 D UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. AS pun terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya