SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, SLEMAN — Seorang Seorang pria di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tega mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun. Korban dicabuli pelaku sejak masih berusia 12 tahun.

KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Saifudin, mengatakan pelaku pencabulan itu berinisial HW, 48. Pelaku tak lain adalah ayah tiri dari korban.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Aksi bejat pelaku ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang diperbuat ayah tirinya itu kepada ibu kandung pada 23 Januari 2023.

“Hari itu korban menceritakan semua yang dilaluinya,” kata dia, Kamis (16/2/2023).

Ia menuturkan kejadian terakhir itu berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB, ketika ibu korban atau istri tersangka sedang pergi bekerja. Pagi itu HW memasuki kamar korban, membangunkannya dan memaksa korban untuk bersetubuh.

“Tersangka menarik korban pindah ke kamar sebelah,” katanya.

Tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian ini karena ibu korban sedang keluar, sementara adik korban masih sangat kecil. Kejadian ini baru terungkap ketika siang harinya ibu korban mendapati tanda-tanda merah di leher korban dan menanyakannya yang kemudian dijawab dengan jujur oleh korban.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah mencabuli korban sejak empat tahun terakhir, sejak korban masih berusia 12 tahun.

“Intensitasnya sangat sering. Dari pengakuan korban bisa seminggu tiga kali. Tapi ini belum ada pengakuan dari tersangka,” ungkapnya.

Korban baru bercerita perbuatan ayah tirinya ini karena selama ini merasa takut dan trauma, sehingga memilih untuk memendamnya sendiri. Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa sprai warna pink dan pakaian korban.

Terkait kondisi korban saat ini menurutnya sudah lebih baik dan berada di rumah aman dengan pendampingan psikologis dan medis. Kepada pelaku polisi juga berencana akan melakukan pemeriksaan psikologis.

Atas perbuatannya, pelakiu dikenakan Pasal 81 jo Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Parah! Pria di Sleman Perkosa Anak Tirinya Sejak Usia Korban 12 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya