Jogja
Kamis, 16 Februari 2023 - 16:04 WIB

Bejat! Pria di Sleman Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Korban Takut & Trauma

Lugas Subarkah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, SLEMAN — Seorang Seorang pria di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tega mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun. Korban dicabuli pelaku sejak masih berusia 12 tahun.

KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Saifudin, mengatakan pelaku pencabulan itu berinisial HW, 48. Pelaku tak lain adalah ayah tiri dari korban.

Advertisement

Aksi bejat pelaku ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang diperbuat ayah tirinya itu kepada ibu kandung pada 23 Januari 2023.

“Hari itu korban menceritakan semua yang dilaluinya,” kata dia, Kamis (16/2/2023).

Advertisement

“Hari itu korban menceritakan semua yang dilaluinya,” kata dia, Kamis (16/2/2023).

Ia menuturkan kejadian terakhir itu berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB, ketika ibu korban atau istri tersangka sedang pergi bekerja. Pagi itu HW memasuki kamar korban, membangunkannya dan memaksa korban untuk bersetubuh.

“Tersangka menarik korban pindah ke kamar sebelah,” katanya.

Advertisement

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah mencabuli korban sejak empat tahun terakhir, sejak korban masih berusia 12 tahun.

“Intensitasnya sangat sering. Dari pengakuan korban bisa seminggu tiga kali. Tapi ini belum ada pengakuan dari tersangka,” ungkapnya.

Korban baru bercerita perbuatan ayah tirinya ini karena selama ini merasa takut dan trauma, sehingga memilih untuk memendamnya sendiri. Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa sprai warna pink dan pakaian korban.

Advertisement

Terkait kondisi korban saat ini menurutnya sudah lebih baik dan berada di rumah aman dengan pendampingan psikologis dan medis. Kepada pelaku polisi juga berencana akan melakukan pemeriksaan psikologis.

Atas perbuatannya, pelakiu dikenakan Pasal 81 jo Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Parah! Pria di Sleman Perkosa Anak Tirinya Sejak Usia Korban 12 Tahun

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif