SOLOPOS.COM - Dua tersangka pengeroyokan diamankan di Polsek Kalasan, Selasa (28/12). (Harian Jogja/Lugas Subarkah)

Solopos.com, SLEMAN — Dua pemuda di Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, harus berurusan dengan hukum karena telah melakukan pengeroyokan. Kedua pemuda bernama Gadul, 26, dan Mega, 22, ini melakukan penganiayaan terhadap korbannya di lapangan Ramayana Bogem, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, akhir Oktober lalu.

Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Iptu Sri Pujo, mengungkapkan dua pemuda itu ditangkap karena melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Arka, 28, warga Kapanewon Prambanan. Pengeroyokan dilakukan kedua pelaku karena membela teman perempuan yang terlibat cekcok dengan korban.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Sri Pujo mengungkapkan awal mula terjadinya tindak penganiayaan terhadap korban. Mulanya teman perempuan kedua pelaku, Tika, mengajak kedua pelaku untuk bertemu Arka di lapangan Ramayana Bogem. Setelah bertemu, Tika dan korban terlibat cekcok. Kedua pelaku yang datang bersama Tika pun langsung menghampiri korban.

Baca juga: Penipuan Sewa Tanah Kas Desa di Sleman, Seorang Dosen Ditahan

“Dari situ terjadilah kesalahpahaman yang mengakibatkan pengeroyokan terhadap korban,” ujarnya, Selasa (28/12/2021).

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian dahi sebelah kiri hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Luka sobek tersebut diketahui didapatkan korban karena pelaku menggunakan pecahan botol kaca untuk menyayat korban.

Kedua pelaku akhirnya menyerah diri ke polisi secara berbeda. Gadul menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (21/12/2021), sedangkan Mega pada Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Kepala Tertunduk, Pelaku Penganiayaan Sopir Feeder BST Solo Minta Maaf

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Selain itu, kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya