SOLOPOS.COM - Suasana konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta pada Rabu (5/4/2023) - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Solopos.com, SLEMAN — Seorang warga negara asing (WNA) dari Hungaria membuat rusuh dan melakukan tindakan pelanggaran saat berada di Kabupaten Gunungkidul. Atas pelanggaran itu, WNA tersebut bakal dideportasi ke negaranya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto, mengataan seorang WNA berinisial RS ditangkap petugas di daerah Siyono, Gunungkidul. Bule asal Hungaria itu diamankan karena mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Dia menyampaikan Kantor Imigrasi Yogyakarta menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial pada Kamis (23/3/2023) tentang adanya orang asing yang diduga meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat di Siyono.

Sehari setelah itu, petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta melakukan pengecekan di lapangan bersama Kesbangpol Gunungkidul. Saat itu, RS ditemukan di salah satu minimarket di sekitaran Tugu Siyono.

Dari hasil wawancara singkat, diketahui RS yang memiliki paspor berkebangsaan Hungaria itu masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada Senin (13/3/2023). RS masuk dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 Hari.

“Kemudian petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, RS disebutkan telah mendirikan tenda di tempat yang tidak diperbolehkan yaitu di lingkungan Gedung Serbaguna Siyono. Tidak hanya itu, RS disebutkan juga berbelanja barang di salah satu minimarket namun diduga tidak membayar.

“Yang bersangkutan telah mengambil hewan dan tumbuhan dari hutan untuk dijual kepada masyarakat sekitar,” tuturnya.

Dari sekian banyak aksi yang dilakukan RS, WNA tersebut dijelaskan Agung telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan keimigrasian. RS juga dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi.

Langkah itu sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

RS akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk menunggu proses pemulangan atau deportasi ke negara asal. Sejumlah barang bukti atas tindakan RS berhasil diamankan, di antaranya paspor, set perangkat tenda, hingga beberapa tumbuhan yang diambil RS dari hutan.

“Penanganan ini adalah bentuk keseriusan Kantor Imigrasi Yogyakarta menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, penguatan kerjasama lintas sektoral serta tindak lanjut atas partisipasi masyarakat,” tuturnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najarudin Saparat, menuturkan secara legal dengan Visa On Arrival, RS memang boleh masuk ke Indonesia. Jenis visa ini bisa digunakan dimanfaatkan untuk wisata maupun kunjungan bisnis.

“Setelah dia masuk ke Indonesia, secara izin tinggal dia boleh berkunjung ke wilayah Indonesia kemana saja. Sehingga dengan izin ini dia pun boleh datang ke Jogja,” jelasnya.

Pascamasuk ke Indonesia, kegiatan WNA yang masuk akan dicocokkan dengan izin yang diberikan. Ternyata setelah dicocokkan, kegiatan RS tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin yang diberikan.

“RS ini kita identifikasikan bahwa kegiatannya pertama memang tidak bermanfaat, yang kedua juga mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Menggangu Ketertiban Warga Gunungkidul, Bule Hungaria Terancam Dideportasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya