Jogja
Kamis, 18 September 2014 - 20:40 WIB

Belasan Angkutan Umum di DIY Tak Layak Jalan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN – Dinas Perhubungan DIY mengelar operasi gabungan bersama Ditlantas Polda DIY bagi angkutan umum di kawasan Denggung, Tridadi Sleman, Kamis (18/9/2014). Dalam razia itu terjaring belasan angkutan yang tidak layak jalan.

Sigit Saryanto, Kasi Pengendalian Angkutan Barang, Dishub DIY menjelaskan operasi gabungan yang digelar kemarin menyasar angkutan umum seperti bus atau minibus yang tidak layak jalan. Hasilnya ada 17 angkutan umum yang ditindak karena melakukan pelanggaran serta dinyatakan tidak layak jalan.

Advertisement

Adapun jenis pelanggarannya antara lain delapan armada tidak memiliki ijin trayek tapi nekat beroperasi, empat armada yang dilihat sudah kedaluarsa soal aturan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR.

Sebanyak tiga armada yang melanggar dimensi kendaraan. “Yang dimaksud dimensi itu misalnya ada kendaraan yang bodinya diperbesar atau menambah tempat duduk sehingga muat banyak,” ungkapnya, Kamis (18/9/2014).

Selain itu, masih ada dua armada lagi yang melanggar atau tidak layak uji emisi. Karena melibatkan kepolisian, di luar 17 armada masih ada tujuh armada angkutan umum yang melanggar surat kelengkapan kemudian dilakukan penilangan. Total ada 24 armada yang melakukan pelanggaran dalam operasi tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif