SOLOPOS.COM - Ilustrasi SPBU. (Istimewa)

Solopos.com, SLEMAN — Belasan orang tidak dikenal merusak fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.04 yang berlokasi di Jalan Raya Magelang, Kemloko, Caturharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain merusak, belasan orang itu juga menganiaya petugas SPBU tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Made Wira Suhendra, mengatakan peristiwa perusakan dan penganiayaan terhadap petugas SPBU di Kemloko itu terjadi pada Kamis (7/9/2023) sore. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan mencari pelaku perusakan SPBU tersebut. Sedangkan pihak SPBU juga telah membuat laporan kejadian tersebut ke Polresta Sleman.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

“Sudah membuat laporan, Kamis [7/9/2023] sore. Saat ini kami sedang mencari pelaku. Semoga saja dalam waktu dekat para pelaku dapat tertangkap,” katanya, Jumat (8/9/2023).

Berdasarkan informasi, perusakan fasilitas SPBU dilakukan oleh belasan orang tidak dikenal. Selain merusak fasilitas SPBU, belasan orang itu juga melakukan pemukulan terhadap petugas yang sedang berjaga.

Juru bicara PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, mengatakan aksi perusakan dan penganiayaan tersebut diduga dipicu adanya pihak yang kecewa atas pelaporan transaksi pembelian Biosolar subsidi yang tidak wajar di SPBU ini.

Dia menuturkan sejumlah kendaraan roda empat yang dipakai untuk bertransaksi tersebut diblokir pelat nomornya secara sistem di microsite Subsidi Tepat MyPertamina.

Brasto mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga dapat memblokir nomor polisi kendaraan yang dicurigai melangsir atau melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi jenis BBM Biosolar subsidi secara mencurigakan.

Setelah diblokir, kendaraan tersebut tidak dapat mengisi BBM di seluruh SPBU Pertamina karena sistem Subsidi Tepat MyPertamina telah terintegrasi secara nasional.

“Kami mengapresiasi SPBU yang telah aktif melaporkan nomor polisi kendaraan yang disinyalir melakukan pelangsiran atau penyalahgunaan BBM subsidi,” ujarnya.

Brasto menjelaskan bahwa operator SPBU dapat melakukan pengecekan kesesuaian nomor polisi yang tertera dalam QR code Subsidi Tepat MyPertamina dengan nomor polisi kendaraannya. “Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka SPBU dapat melaporkan ke Pertamina Patra Niaga,” katanya.

Namun, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam pembelian Biosolar subsidi, pihaknya dapat memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU.

Sanksi pembinaan tersebut berupa surat peringatan maupun skorsing penyaluran BBM hingga 30 hari yang tentunya berdampak pada omzet atau penghasilan SPBU. Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada SPBU agar tidak mengulangi kesalahan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Belasan Orang Merusak SPBU di Sleman, Polisi Masih Kejar Pelaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya