Jogja
Sabtu, 25 Januari 2014 - 10:05 WIB

Belasan Penderita Gangguan Jiwa di Kulonprogo Dipasung

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo melepas rantai di tangan Gino, Jumat (24/1/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Gino, warga Jambon Donomulyo Nanggulan yang dipasung karena menderita gangguan jiwa adalah salah satu dari 14 penderita gangguan jiwa di Kulonprogo yang hidup dalam pasungan.

Sebelumnya, Pemkab Kulonprogo telah mengirim empat orang penderita gangguan jiwa yang hidup terpasung di rumah ke RSJ Ghrasia. Jumlah ini penderita gangguan jiwa yang terpasung relatif menurun jika dibandingkan tahun lalu, yaitu 36 orang.

Advertisement

“Pemasungan terhadap penderita tidak tepat dari sisi kesehatan maupun Hak Asasi Manusia (HAM),” jelas Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, pada acara pelepasan pasung Gino Jumat (24/1/2014).

Soal biaya pengobatan dan penangangan, kata Hasto, tidak perlu khawatir karena ditanggung Balai Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang didanai oleh negara. Sementara warga yang tidak terdaftar dalam BPJS akan diupayakan menggunakan Jamkesda.

Pasca pengobatan, penderita dan keluarga akan didampingi dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bekerjasama dengan dokter di puskesmas untuk memastikan obat dikonsumsi secara teratur.

Advertisement

Kepala Instalasi Kesehatan Jiwa Masyarakat RSJ Grhasia, Dianintyas Agustin, menekankan persoalan ini bukan sebatas pelepasan dan pengobatan, melainkan pengelolaan perawatan dan tindak lanjut dari obat yang diberikan.

“Yang tidak kalah penting dukungan dari keluarga dan orang sekitar saat mereka kembali hidup bermasyarakat,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif