JOGJA—Korban Tindak Kekersan (KTK) di wilayah Provinsi DIY tergolong tinggi, mencapai 11.108 orang selama 2011.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DIY, Sulistyo menjelaskan, korban kekerasan pada umumnya dialami perempuan dan anak. Kekerasan tidak hanya fisik namun juga kekerasan psikologis melalui kata-kata. Kekerasan yang sering dialami anak antara lain terkait ekonomi, eksploitasi sosial, kekerasan seksual dan lainnya.
“Jadi kekerasan ini bermacam-macam, tapi di kalangan masyarakat masih tabu untuk dibicarakan. Ke depan tidak boleh, jika memang menjadi korban agar melaporkan kepada dukuh atau kepolisian,” kata Sulistyo dalam acara sosialisasi Korban Tindak Kekerasan (KTK) dan Pekerja Migran Bermasalah (PMB) di Hotel Sri Wedari Jogja, Selasa (12/6).
DIY telah memiliki Perda No.3/2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekersan. Dalam Perda itu diatur hak-hak korban kekerasan, penanganan dan pembiayaan.(ali)