Jogja
Minggu, 2 Juni 2024 - 21:26 WIB

Beli Gas Melon dengan KTP Mulai Diterapkan di Sleman, Begini Komentar Warga

David Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi stok ga elpiji melon di warung pengecer. Foto diambil di wilayah Laweyan, Solo, pada Rabu (24/5/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SLEMAN — Pembelian gas elpiji bersubsidi kemasan tiga kilogram atau dikenal dengan gas melon di wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta, mulai diterapkan Sabtu (1/6/2024). Meski demikian, banyak warga yang menilai kebijakan itu ribet dan merepotkan.

Seorang warga di Kalurahan Wedomartani, Ngemplak, Wahyudi, mengatakan, Sabtu pagi kebetulan gas melon di rumahnya habis. Ia pun bergegas ke toko retail yang tak jauh dari rumahnya untuk membeli gas melon.

Advertisement

Sesampainya di toko yang merupakan agen gas elpiji Pertamina itu, ia mengaku diminta menunjukkan KTP elektronik atau KTP-el untuk dicatat dalam proses pembelian. “Beruntung saya membawa dan saya menunjukan sebagai bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyudi, Sabtu siang.

Menurut dia, untuk stok tidak ada masalah karena tersedia banyak. Adapun harga beli dipatok Rp19.000 per tabungnya. “Yang beda hanya harus pakai KTP saja. Untuk yang lain masih sama dan stok juga mudah didapatkan,” katanya.

Seorang penjaga toko, Yani, mengakui kebijakan memakai KTP-el untuk membeli gas subsidi kemasan tiga kilogram berlaku efektif per 1 Juni 2024. Menurut dia, kebijakan ini merupakan keputusan dari Pertamina sehingga penjual harus menunjukan kartu tanda penduduk tersebut. “Ya kalau beli gas melon, maka saya minta menunjukan KTP yang dimiliki sebagai bukti untuk dicatat,” katanya.

Advertisement

Secara pribadi ia mengakui kebijakan ini ribet dikarenakan menambah pekerjaan yang dilakukan. Sebelum diberlakukan, pada saat ada yang membeli hanya meminta uang kemudian menyerahkan gas yang dibutuhkan.

“Sekarang harus mencatat KTP pembeli. Memang ribet, tapi mau bagaimana lagi itu sudah jadi kebijakan. Daripada kena sanksi, maka kami mengikuti peraturan tersebut,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif