SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Semua perusahaan wilayah DIY diperkirakan sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan keberatan terkait pembayaran THR.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Nursasmito menegaskan, THR sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Bagi perusahaan yang keberatan membayar THR maka harus lapor kepada Dirjen Ketenagakerjaan melalui Disnakertrans DIY.

“Tapi sampai sekarang tidak ada perusahaan yang keberatan membayarkan THR berarti semua dianggap mampu. Karyawan di perusahaan itu bisa memperoleh haknya untuk mendapatkan THR Lebaran,” katanya, Rabu (1/8).

Ia mengatakan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.4/1994 mengatur setiap perusahaan atau pengusaha agar memberikan THR kepada pekerja paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

Pemberian THR sebesar satu kali gaji untuk pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun. Bagi yang baru mengabdi kurang dari setahun namun lebih dari tiga bulan, maka pemberian THR menyesuaikan.

Terpisah, Kepala Disnakertrans DIY Untung Sukaryadi mengatakan THR wajib hukumnya. Ia juga membenarkan sampai sekarang tidak ada perusahaan di DIY yang keberatan membayar THR. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya