Jogja
Rabu, 1 Agustus 2012 - 15:30 WIB

Belum Ada Perusahaan di DIY Keberatan Bayar THR

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Semua perusahaan wilayah DIY diperkirakan sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan keberatan terkait pembayaran THR.

Advertisement

Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Nursasmito menegaskan, THR sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Bagi perusahaan yang keberatan membayar THR maka harus lapor kepada Dirjen Ketenagakerjaan melalui Disnakertrans DIY.

“Tapi sampai sekarang tidak ada perusahaan yang keberatan membayarkan THR berarti semua dianggap mampu. Karyawan di perusahaan itu bisa memperoleh haknya untuk mendapatkan THR Lebaran,” katanya, Rabu (1/8).

Ia mengatakan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.4/1994 mengatur setiap perusahaan atau pengusaha agar memberikan THR kepada pekerja paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

Advertisement

Pemberian THR sebesar satu kali gaji untuk pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun. Bagi yang baru mengabdi kurang dari setahun namun lebih dari tiga bulan, maka pemberian THR menyesuaikan.

Terpisah, Kepala Disnakertrans DIY Untung Sukaryadi mengatakan THR wajib hukumnya. Ia juga membenarkan sampai sekarang tidak ada perusahaan di DIY yang keberatan membayar THR. (ali)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif